TOMOHON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Kordinasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024.

Rakor ini dilaksanakan KPU Tomohon bersama Partai Politik (Parpol) dan Stakeholder, Senin (28/11/2022), di Wise Hotel Tomohon.

Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut MAP, saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kota Tomohon dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 jiwa sampai 200.000 jiwa memperoleh peningkatan kursi DPRD.

“Kalau di Tahun 2019 lalu 20 kursi, sesuai aturan untuk Pemilu 2024, Kota Tomohon memperoleh alokasi 25 kursi,” ungkap Harryanto.

Dikatakan Harryanto, untuk penetapan dapil dan penambahan kursi DPRD Tomohon, adalah kewenangan KPU RI, bukan kewenangan pihaknya.

“Tapi, proses penetapan Dapil dan Penambahan kursi DPRD dimulai dari daerah, termasuk rancangan penetapan dan penambahan kursi ini. Skali lagi, proses yang kita bicarakan saat ini adalah rancangan,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal itu, Harryanto melanjutkan, pihaknya saat ini menggelar Rakor atas keterkaitan, antara Dapil dan penambahan kursi anggota DPRD Tomohon.

“Tentunya, terkait penataan Dapil dan penambahan kursi DPRD Tomohon ini, kami sangat mengharapkan masukan, baik dari parpol maupun stakeholder yang ada,” tandasnya.

Sementara, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Tomohon, Robby Golioth menyampaikan dua rancangan Dapil untuk mendapatkan masukan, baik dari peserta rakor dan masyarakat luas.

“Proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022 mendatang,” kata Robby.

Dilanjutkan, melalui proses penerimaan masukan dan tanggapan ini, nantinya akan menghasilkan rancangan.

“Nah, Rancangan penetapan Dapil dan penambahan Kursi DPRD Tomohon, hasil dari pembicaraan kita ini, nantinya akn berproses di KPU RI dan ditetapkan,” jelasnya.

KPU Terima Masukan Masyarakat Terkait Rancangan Penataan Dapil dan Penambahan Kursi DPRD Tomohon

Selain menerima masukan lewat Rakor ini, Robby melanjutkan bahwa, pihaknya menerima masukan dan tanggapan masyarakat, dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Tomohon atau diunduh pada laman http://helpdesk.kpu.go.id.

“Untuk info lebih jelas, bisa menghubungi kontak telepon kami di 08114353268 atas nama Oliva Pusung dan di 089647264344 atas nama Fentje Longdong,” pungkasnya.

Diketahui, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 1 ayat (6) dan peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 16 Tahun 2017 pasal 8 ayat (2) huruf (b), menyatakan Wilayah Daerah Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 jiwa sampai 200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi.

Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni, Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu Ferry Daud Liando dengan materi Daerah Pemilihan, Tujuan dan Partisipasi Masyarakat.

Hadir juga, Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan yang membawakan materi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.