Gambar Tomohon

Tim Buser Polres Tomohon, kemudian melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku utama penganiayaan lelaki Livan.

“Resmob melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku, yang sesuai informasi tinggal di Kelurahan Matani,” ucap Ferdy.

“Pencarian di tempat terduga Pelaku tinggal dan beberapa tempat lainnya di mana terduga Pelaku sering berkumpul. Namun Terduga Pelaku tidak ditemukan karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat,” kata Kasi Humas.

Pengejaran terus dilakukan. Kamis tanggal 23 Februari 2023, Tim Buser mendapat informasi terduga pelaku berada di Kota Bitung. “Dari informasi tersebut, Tim Buser langsung bergerak ke Kota Bitung,” jelasnya.

Tim Buser Polres Tomohon, kemudian berkolaborasi dengan Unit Buser Polres Bitung, melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku di Wilayah Hukum Polres Bitung.

“Pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari terduga pelaku,” terangnya.

Baca Juga: Door..! Langkah Pencuri Kelas Kakap ‘Dihentikan’ Resmob Polres Tomohon

Pelaku pun saat itu, berhasil diamankan dan menggiring tersangka ke Mako Polres Tomohon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku utama lelaki LCP alias Livan ini, merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Tomohon dan Bitung, serta beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon,” pungkasnya.

Diketahui, Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni, untuk lelaki CT alias Chanel yang membawa senjata tajam jenis pisau penusuk,
Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk LCP alias Opo yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu Pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun masih dalam pengembangan untuk dikenakan pasal lainnya.

Para terduga pelaku lainnya, yang diamankan Resmob Polres Tomohon yakni, RK alias Reza (22), Kelurahan Pangolombian, JL alias Joshua (22) warga Kelurahan Matani 3, DM alias Doni (37) asal Kelurahan Pangolombian, dan BK alias Bobby asal Kelurahan Pangolombian.

Berikut Video Konferensi Pers Polres Tomohon terkait Penganiayaan Anggota Polri

Gambar Tomohon