TOMOHON, – Tindakan tegas terukur, diambil Unit Resmob Polres Tomohon, saat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anggota Polisi, yang terjadi, Selasa (21/2/2023) sekira jam 18.00 wita.

Pelaku utama yang diamankan Resmob atau Buser Polres Tomohon itu yakni, LCP alias Livan (41), warga Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Hal itu, diungkapkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Tomohon, Kamis (23/2/2023).

“Jadi, Unit Resmob Polres Tomohon, mengamankan tersangka pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri, Aipda Erick, warga Tomohon. Korban bertugas di Polres Minsel,” beber Arian.

Dijelaskan, kejadian penghadangan disertai penganiayaan, terhadap anggota Polri itu, terjadi di Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah.

Kronologis Kejadian

Kapolres Tomohon menerangkan, penganiayaan itu bermula saat korban sedang mengendarai kendaraan roda empat (R4).

“Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai oleh korban hampir bersenggolan dengan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh lelaki SM alias Steven (39) warga Kelurahan Pangolombian,” ucap Arian.

Saat itu terjadi adu mulut, antara korban dengan salah satu terduga pelaku Steven, yang berakhir pada penghadangan yang dilakukan oleh ke – 7 terduga Pelaku.

“Saat penghadangan, korban mengatakan bahwa ia adalah anggota Polri, sehingga situasi kembali normal,” bebernya.

Namun, arian melanjutkan, saat korban bersama keluarga akan melanjutkan perjalanan, korban dicegat oleh terduga pelaku CT alias Chanel (20), warga Kelurahan Matani, yang berboncengan dengan terduga pelaku Livan alias Opo di kendaraan R2.

Selanjutnya…