
TOMOHON, – Tindakan tegas terukur, diambil Unit Resmob Polres Tomohon, saat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anggota Polisi, yang terjadi, Selasa (21/2/2023) sekira jam 18.00 wita.
Pelaku utama yang diamankan Resmob atau Buser Polres Tomohon itu yakni, LCP alias Livan (41), warga Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Tomohon, Kamis (23/2/2023).
“Jadi, Unit Resmob Polres Tomohon, mengamankan tersangka pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri, Aipda Erick, warga Tomohon. Korban bertugas di Polres Minsel,” beber Arian.
Dijelaskan, kejadian penghadangan disertai penganiayaan, terhadap anggota Polri itu, terjadi di Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah.
Kronologis Kejadian
Kapolres Tomohon menerangkan, penganiayaan itu bermula saat korban sedang mengendarai kendaraan roda empat (R4).
“Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai oleh korban hampir bersenggolan dengan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh lelaki SM alias Steven (39) warga Kelurahan Pangolombian,” ucap Arian.
Saat itu terjadi adu mulut, antara korban dengan salah satu terduga pelaku Steven, yang berakhir pada penghadangan yang dilakukan oleh ke – 7 terduga Pelaku.
“Saat penghadangan, korban mengatakan bahwa ia adalah anggota Polri, sehingga situasi kembali normal,” bebernya.
Namun, arian melanjutkan, saat korban bersama keluarga akan melanjutkan perjalanan, korban dicegat oleh terduga pelaku CT alias Chanel (20), warga Kelurahan Matani, yang berboncengan dengan terduga pelaku Livan alias Opo di kendaraan R2.
Selanjutnya…
Terduga pelaku Livan, langsung turun dari kendaraan sepeda motor dan mendekati korban sambil berkata “Ohhh ngana Polisi” (oh, kamu anggota Polisi).
“Saat itu juga, pelaku langsung mengayunkan tangan yang sudah memegang sebuah batu dan melemparkannya ke arah kepala korban, mengena pada wajah bagian pelipis sebelah kanan korban, yang mengakibatkan luka sobek,” jelasnya.
Setelah menganiaya korban, lanjutnya, kedua terduga pelaku Chanel dan Livan, langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Chanel. “Akibat dari kejadian tersebut, korban mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon,” ujar Arian Primadanu Colibrito.
“Terduga pelaku utama, yang merupakan residivis berbagai kasus, saat akan diamankan melakukan perlawanan. Sehingga, Resmob mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” pungkasnya
Kronologi Penangkapan
Usai mendapat informasi penganiayaan terhadap anggota Polri, Unit Resmob Polres Tomohon, dipimpin Kanit Aipda Bima Pusung langsung menuju ke TKP dan melakukan Pulbaket.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Sulu, berdasarkan Informasi yang ada di sekitar TKP, Tim Buser berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku.
Baca Juga: Lagi, Buser Polres Tomohon Tangkap Pelaku Curanmor dan Curanik
Dimana, lanjut Ferdy, salah satu terduga pelaku merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan. “Resmob langsung menuju ke Kelurahan Pangolombian,” ucapnya.
Dilanjutkan, pencarian di Kelurahan Pangolombian, belum ‘berbuah manis’. Namun, selang beberapa jam kemudian, Tim Buser memperoleh informasi jika para pelaku sedang melakukan pesta minuman keras di Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara.
“Tim Buser kemudian menuju ke Kelurahan Kinilow dan berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang melakukan penghadangan. Sedangkan terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan batu LCP alias Livan saat tim Buser tiba, sudah lebih dulu meninggalkan lokasi tersebut,” bebernya.
Dilanjutkan, saat ke-6 terduga pelaku diamankan, salah satu terduga pelaku CT alias Chanel, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggangnya.
“Ke 6 terduga Pelaku dan satu buah pisau penusuk milik CT alias Chenel diamankan dan diserahkan ke Polres Tomohon,” terangnya.
Selanjutnya…
Tim Buser Polres Tomohon, kemudian melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku utama penganiayaan lelaki Livan.
“Resmob melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku, yang sesuai informasi tinggal di Kelurahan Matani,” ucap Ferdy.
“Pencarian di tempat terduga Pelaku tinggal dan beberapa tempat lainnya di mana terduga Pelaku sering berkumpul. Namun Terduga Pelaku tidak ditemukan karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat,” kata Kasi Humas.
Pengejaran terus dilakukan. Kamis tanggal 23 Februari 2023, Tim Buser mendapat informasi terduga pelaku berada di Kota Bitung. “Dari informasi tersebut, Tim Buser langsung bergerak ke Kota Bitung,” jelasnya.
Tim Buser Polres Tomohon, kemudian berkolaborasi dengan Unit Buser Polres Bitung, melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku di Wilayah Hukum Polres Bitung.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari terduga pelaku,” terangnya.
Baca Juga: Door..! Langkah Pencuri Kelas Kakap ‘Dihentikan’ Resmob Polres Tomohon
Pelaku pun saat itu, berhasil diamankan dan menggiring tersangka ke Mako Polres Tomohon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku utama lelaki LCP alias Livan ini, merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Tomohon dan Bitung, serta beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon,” pungkasnya.
Diketahui, Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni, untuk lelaki CT alias Chanel yang membawa senjata tajam jenis pisau penusuk,
Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk LCP alias Opo yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu Pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun masih dalam pengembangan untuk dikenakan pasal lainnya.
Para terduga pelaku lainnya, yang diamankan Resmob Polres Tomohon yakni, RK alias Reza (22), Kelurahan Pangolombian, JL alias Joshua (22) warga Kelurahan Matani 3, DM alias Doni (37) asal Kelurahan Pangolombian, dan BK alias Bobby asal Kelurahan Pangolombian.