TOMOHON, – Aksi pencurian barang elektronik, kendaraan bermotor serta barang-barang lain, di Kota Tomohon akhirnya ‘terhenti’ di tangan Unit Resmob Polres Tomohon.

Kasus yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini, di Kota Tomohon tersebut terungkap usai, Resmob Polres Tomohon, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK itu berhasil mengamankan terduga pelaku, Selasa (31/1/2023).

“Jadi Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku, di Wilayah Manado,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH dalam Konferensi Pers yang digelar di lobi Mapolres Tomohon, Senin (6/2/2023).

Dikatakan, pencuri kelas kakap itu diamankan atas aduan dan informasi masyarakat, bernomor: LP/B/39/I/2023SPKT/POLRESTOMOHON/POLDASULUT, 27 Januari 2023, terkait curanik dan curanmor.

“Ada beberapa lokasi pencurian oleh terduga. Di Kelurahan Tinoor Satu 2 kasus, Kelurahan Kolongan 4 kasus, Kelurahan Lansot dan Jalan lingkar Timur,” tutur Arian.

Kapolres Tomohon menjelaskan, terduga merupakan residivis pelaku curanmor dan curanik. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sempat ditahan di LP Manado dan dihukum 1 Tahun 2 bulan pada Tahun 2021,” bebernya.

Modus pencuri kelas kakap itu melakukan aksi dengan cara membobol jendela rumah yang dijadikan sasaran. “Ia menggunakan obeng pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur,” terang Arian.

“Akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK, menerangkan kronologi penangkapan. Usai mendapat laporan, pihaknya melakukan pengembangan.

“Hasil pengembangan dan pulbaket, melalui rekaman CCTV di rumah salah satu korban. Terduga pelaku mengarah kepada pelaku MW alias Emon yang merupakan residivis kasus pencurian. Ia melakukannya sendiri,” ucap Angga.

BACA JUGA: Hamili Remaja 17 Tahun, Resmob Polres Tomohon Ciduk Pemuda Tomteng

Tim Resmob, kata dia, melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Minahasa dan berhasil mengamankan satu unit HP Oppo reno 7, dari tangan seorang warga.

“Berdasarkan pengakuan, HP tersebut dibeli dari terduga pelaku,” ungkap Angga.

Unit Resmob Polres Tomohon dipimpin Kanit Aipda Bima Pusung kemudian melakukan pengembangan, dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya. “Akhirnya, terduga pelaku berhasil kita amankan,” katanya.

Pengembangan pun terus dilakukan untuk menemukan barang bukti yang diambil oleh pencuri kelas kakap itu. “Kami berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Manado, Minahasa dan Minahasa Tenggara. Sesuai keterangan, barang-barang tersebut dititip oleh Pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Diuraikan, pencarian barang bukti itu, dilakukan oleh Unit Resmob Polres Tomohon, selama 8 hari. “Pelaku sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Angga.

“Pada saat melakukan pencarian barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri. Pelaku ditindak tegas terukur dengan menembak kaki kanannya,” tegas Kasat Reskrim.

https://vt.tiktok.com/ZS8fPtbWP/

Berikut barang bukti yang diamankan Polres Tomohon:

• Satu unit Sepeda Motor merek Honda Blade warna hitam

• Satu unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul warna merah

• Satu unit tv LG warna hitam ukuran 43 inch

• Satu unit tv LG warna hitam ukuran 32 inch

• Satu unit Laptop merk Acer Aspire One warna silver ukuran 12 inch

• Satu unit Laptop merk Acer warna hitam ukuran 14 inch

• Satu unit HP merek Samsung A71 warna hitam

• Satu unit HP merk Oppo Reno 7 warna silver

• Satu unit mesin pemotong rumput merk Stihl warna orange

• Satu unit mesin pemotong rumput merk Narita warna orange

• Satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl warna orange

• Satu unit mesin pemotong kayu merk Chain Saw 5200 warna merah

• Satu buah jam tangan merk Christ Verra warna kuning silver

• Satu buah jam tangan merk Rolex warna kuning silver

• Satu buah jam tangan merk G-Shock warna kuning hitam

• Satu buah jam tangan merk U.S Polo Assn Warna gold