MINAHASA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Dr Lynda Watania SE MSi mengingatkan kepada seluruh Hukum Tua (Kumtua), agar menggunakan dana desa sesuai dengan petunjuk teknis dan jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut.

“Saya minta kepada seluruh hukum tua dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan, jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga dipenjara,” katanya, Senin (4/4/23).

Menurut Watania, penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. Pemerintah desa harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pasalnya DD itu dikucurkan pemerintah pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Penggunaan dana desa diawasi oleh badan pengawas desa dan masyarakat, untuk itu jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut, kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya dan ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,” jelasnya.

Namun begitu, dirinya optimis pemerintah desa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan. Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari dana desa termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait. Apakah itu sesuai aturan atau tidak,” tegas Watania mengakhiri. (*)