MANADO,- Kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, Minyak Tanah serta LPG, semakin marak di Kota Manado dan sekitarnya di Sulawesi Utara.
Pasalnya, ada dua rumah di Kecamatan Tikala, Kota Manado, diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi oleh oknum pengusaha berinisial RS pemilik PT. Mangimbali Sejahtera yang terdaftar di Pertamina.
Dari informasi, lelaki RS diduga menjalankan bisnis melawan hukum, dengan cara membeli minyak tanah bersubsidi dari Kepulauan Sangihe. Kemudian, menjualnya di berbagai tempat di Sulut dengan harga non subsidi.
“RS diduga kuat mendapatkan keuntungan berlipat-lipat ganda, dengan merampas hak rakyat kecil,” ungkap warga Kota Manado, kepada wartawan yang meminta namanya tidak di tulis dalam berita ini, Jumat (26/52023).
Diungkapkan sumber terpercaya itu, LPG bersubsidi itu dijual bukan sesuai area pemasaran. “Jadi, gas yang seharusnya menjadi jatah warga Bolmong, dijual oleh RS ke warung-warung dengan harga non subsidi di Wilayah Sulawesi Utara,” bebernya.
“Untuk solar bersubsidi, diduga diselundupkan RS dan diperjualbelikan kepada kalangan industri, dengan harga yang relatif lebih tinggi dari solar bersubsidi,” terangnya.
Padahal, lanjut dia, kalangan industri sebenarnya tidak berhak memperoleh solar subsidi milik rakyat, termasuk pihak perusahaan pemilik tower di Sulut.
Menariknya lagi, solar tersebut diduga di tab dari SPBU miliknya (RS) di Kota Manado.
Sementara, Arter Moningka, aktivis Sulawesi Utara mengungkapkan, jika dugaan tersebut benar adanya, pengusaha RS itu tidak mengenal takut untuk merugikan masyarakat kecil.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk tidak membiarkan oknum-oknum seperti RS ini, yang mengambil hak masyarakat Sulut ini,” ucapnya.
Ia juga meminta supaya ada tindakan tegas terhadap kalangan industri nakal, yang berperan sebagai penadah BBM ilegal itu.
“Usut tuntas dugaan penggelapan BBM bersubsidi ini. Terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi Ilegal, supaya dimintakan keterangan perihal kalangan industri mana saja yang selama ini menjadi penadah,” pintanya.
Dikatakan, pihak pertamina juga diminta melakukan pemeriksaan di rumah RS yang menjadi tempat penimbunan berbagai jenis BBM bersubsidi ilegal.
“Jika sudah ada informasi jelas seperti ini, saya rasa penegak hukum tidak akan kesulitan lagi untuk mengungkap dugaan kasus ini. Tindak tegas jika terbukti,” pungkasnya.
Diketahui, sanksi dari oknum-oknum penimbun BBM bersubsidi diatur lewat undang-undang cipta kerja pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.