TOMOHON,- Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, mengamankan pria asal Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (6/8/2023) sekira Pukul 23:15 Wita.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Sammy R Pandelaki, melalui Kanit Resmob Aipda Yanny Watung.
“Ya, Unit Resmob Polsek Tomohon mengamankan seorang pria berinisial AP alias Adhit (21), warga Woloan Satu,” ungkap Yanny kepada wartawan, usai penangkapan.
Dilanjutkan, AP diduga melakukan penikaman terhadap korban Fence Yosep Rumondor (38), warga kelurahan yang sama dengan pelaku.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan, Resmob Polsek Tomohon Tengah Tangkap Pria Asal Paslaten 1
Ia menerangkan, kasus penikaman tersebut terjadi di Kelurahan Woloan Satu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihaknya.
“Kejadinnya sekira pukul 22:46 Wita. Dari keterangan saksi, pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras, membuat keonaran. Ia teriak-teriak sehingga membuat warga terganggu,” beber mantan Katim Totosik itu.
Diterangkan, saat itu korban yang merasa terganggu dengan sikap pelaku, datang menegur korban, namun tidak diindahkan. “Adu mulut saat itu terjadi. Pelaku yang saat itu sudah membawa sajam kemudian menyerang korban,” bebernya.
“Dari keterangan, pelaku menusuk korban beberapa kali. Sajam jenis pisau yang dipakai pelaku mengenai tangan korban dan luka goresan di bagian pundak,” terang Yanny.
Pelaku Kasus Penikaman di Woloan Satu Berhasil Diamankan
Korban pun mengadukan kasus penikaman itu ke pihaknya. “Saat mendapat informasi itu, Tim Resmob bersama anggota piket langsung bergerak ke lokasi kejadian,” ujarnya.
“Kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku kasus penikaman. Beberapa saat kemudian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” beber Yanny.
Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah pun berhasil mengamankan barang bukti pisau yang dipakai pelaku. “Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah, untuk diproses lanjut,” pungkasnya.