MANADO, – Membumikan spirit Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus terus dilakukan. Dengan begitu, masyarakat bisa menerima setiap informasi yang dibutuhkan secara akurat dan runut.

Demikian Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Carla Christy Gerret SP, kepada media ini, Selasa (01/08/23).

Menurut dia, dengan keterbukaan informasi akan terwujud sinergitas bersama masyarakat dalam mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Dijelaskan Lala sapaan akrabnya, definisi kemiskinan saat ini bukan lagi soal kekurangan sandang dan pangan. Melainkan, ketiadaan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan adanya keterbukaan informasi , masyarakat bisa mengakses informasi dan menggunakan serta memberdayakan informasi tersebut untuk kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. Itu harapannya,” jelas dia.

Lala juga bilang, kehadiran Undang Undang Komisi Informasi Pemerintah (KIP), bisa mempersempit tindak pidana korupsi.

“Itu dengan adanya transparansi kebijakan dan program pemerintah melalui badan publik. Mari kita buktikan terus keterbukaan informasi publik,” koar penulis buku ini.