“Saat kita menanyakan ke kabag hasil konsultasi tersebut, itu tidak berbeda dengan hasil konsultasi yang sudah dilaksanakan tanggal 23 mei 2023 di Kemendagri terlebih di Dirjen Otda khususnya Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga,” terang Ketua DPRD Tomohon.

Saat konsultasi, pihaknya diterima oleh Pak Sadar dan Ibu Nurna. “Masalah AKD tersebut clear, bahwa itu adalah hak dari Fraksi. Dengan memperhatikan ketentuan yang ada, seperti yang ada dalam tatib nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD Kota Tomohon, pasal 49 (Komisi) ayat 9,” ujarnya.

Dikatakan, perpindahan anggota DPRD antar Komisi, dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun, berdasarkan usul Fraksi, di pasal 56 (Banggar) pasal 5. “Perpindahan Anggota DPRD dalam Banggar ke alat kelengkapan lainnya, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Banggar paling singkat 1 Tahun, berdasarkan usul Fraksi,” bebernya

“Sehingga memperhatikan surat dari Fraksi Partai Golkar, yang telah dibacakan pada paripurna tgl 26 juli 2023 itu, sudah memenuhi ketentuan yang ada. Terlebih dalam Paripurna, 11 September 2023. Sudah ditetapkan dalam rapat Paripurna, itu semua tertuang dalam Risalah hasil rapat Paripurna,” pungkasnya

Diketahui, sebelumnya Ketua Fraksi Partai Golkar Ir Miky J L Wenur MAP, menyatakan bahwa APBD Perubahan Tomohon 2023 adalah cacat hukum atau ilegal. Menurut Miky, penetapan APBD Perubahan tersebut tidak sesuai aturan.