TOMOHON,- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tomohon 2023 dinilai cacat hukum atau ilegal. Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golkar Tomohon, Ir. Miky J L Wenur MAP.

Alasan salah satunya, diungkapkan Miky bahwa, dalam pembahasan APBD Perubahan Tomohon 2023, melibatkan dua Anggota DPRD yang sudah bukan lagi Anggota Badan Anggaran (Banggar). Keduanya yakni, James Kojongian dan Mono Turang.

Terkait pernyataan Miky Wenur, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene (Jonru) angkat bicara. Jonru menilai, dua Anggota Banggar atas nama James Kojongian dan Mono Turang memiliki legal standing dalam pembahasan APBD-P Tomohon 2023 bersama TAPD.

“Ya, karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini,” ungkap Jonru kepada Liputan Kawanua, Sabtu (7/10/2023) malam.

BACA JUGA: Diketuk Jonru, MJLW Sebut APBD Perubahan Tomohon 2023 Ilegal!

Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, sampai detik ini dirinya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar. “Jadi dapat kami nilai pula kedudukan mereka berdua di dalam Banggar DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum,” bebernya.

Terkait pelaksanaan paripurna APBD Perubahan Tomohon 2023, Jonru melanjutkan, bahwa dirinya bersama Erens Kereh selaku Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD yang hadir memandang, paripurna itu ditutup secara ilegal dan cacat hukum. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kita semua statusnya setara dan sama yakni Anggota DPRD. Hanya kebetulan saja saya dan pak Erens duduk di dalam AKD Pimpinan DPRD. Sedangkan pak Mono duduk di dalam AKD Banggar, dan pak James duduk di dalam AKD Banmus. Dimana, kita mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur dalam Tatib. Satu yang perlu digaris bawahi bersama bahwa, kita di DPRD ini bukan atasan-bawahan dan tidak saling membawahi satu sama lain,” urainya.

Soal aturan, kata dia, dalam PP 12/2018 khususnya Pasal 33 poin a yang disebutkan itu adalah Pimpinan DPRD bukan menyebut Ketua DPRD bukan pula Wakil Ketua DPRD, tetapi Pimpinan DPRD.

“Apa bunyinya? bahwa, pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan,” Jelas Johny Runtuwene.

Jadi, kata Jonru, dirinya dan Erens selaku Pimpinan DPRD bukan hanya mempunyai tugas tetapi juga mempunyai wewenang yang sama dan setara untuk memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. “Apalagi kita ini kolektif kolegial,” tegasnya.

Sehingga, lanjutnya, harus dipahami bahwa paripurna tingkat II ini tidak dapat ditutup secara sepihak, oleh karena kalau sudah ditutup itu berarti sudah harus menghasilkan keputusan rapat. “Apakah menyetujui bersama atau tidak menyetujui (menolak) Ranperda P-APBD 2023 tersebut (Pasal 9 ayat 4 PP 12/2018),” terangnya.

“Ini logika hukum sederhana, sudah jelas dalam Tatib bahwa rapat paripurna Ranperda APBD Perubahan Tomohon 2023 output-nya pengambilan keputusan bukan hanya bersifat pengumuman (Pasal 93 PP 12/2018),” ujar Jonru.

Ditambahkan, perdebatan, silang pendapat dan hujan interupsi adalah suatu dinamika politik di dalam lembaga politik. Itu, menurutnya, hal yang biasa terjadi.

“Seharusnya, kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat, serahkan saja kepada saya dan pak Erens, lalu kemudian silahkan walk out,” bebernya.

Terkait pernyataan yang antara lain mengatakan “sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang,” adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan oleh karena tiga Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut.

“Kalaupun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas saya akan tolak. Karena itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tatib atau malah dapat dianggap melanggar Tatib,” kata Jonru.

Dikatakannya, bahwa jangan merasa yang paling benar. Karena, kata dia, yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya bukanlah mereka bukan juga dirinya.

“Ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan persetujuan tersebut. Itu berada di tangan lembaga yudikatif bukan di eksekutif dan bukan pula di legislatif,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE menilai, apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Johny Runtuwene justru terbalik.

“Jika menyimak penyampaian pada rapat internal tgl 12 September yang lalu, saat terjadi perdebatan kaitan status dari Pak Mono dan Pak James, saat itu menyampaikan bahwa, itu adalah hak dari Fraksi. Lebih lagi dalam penyampaian itu penekanan ke anggota fraksi Pak James, menjadi hak dari fraksi,” tegas Djemmy.

Karna, lanjut Djemmy, saat itu Johny Runtuwene meminta supaya Kabag Persidangan Nyoman Nirmala SH MH, menyampaikan hasil konsultasi terkait perpindahan dalam AKD tersebut.

“Saat kita menanyakan ke kabag hasil konsultasi tersebut, itu tidak berbeda dengan hasil konsultasi yang sudah dilaksanakan tanggal 23 mei 2023 di Kemendagri terlebih di Dirjen Otda khususnya Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga,” terang Ketua DPRD Tomohon.

Saat konsultasi, pihaknya diterima oleh Pak Sadar dan Ibu Nurna. “Masalah AKD tersebut clear, bahwa itu adalah hak dari Fraksi. Dengan memperhatikan ketentuan yang ada, seperti yang ada dalam tatib nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD Kota Tomohon, pasal 49 (Komisi) ayat 9,” ujarnya.

Dikatakan, perpindahan anggota DPRD antar Komisi, dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun, berdasarkan usul Fraksi, di pasal 56 (Banggar) pasal 5. “Perpindahan Anggota DPRD dalam Banggar ke alat kelengkapan lainnya, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Banggar paling singkat 1 Tahun, berdasarkan usul Fraksi,” bebernya

“Sehingga memperhatikan surat dari Fraksi Partai Golkar, yang telah dibacakan pada paripurna tgl 26 juli 2023 itu, sudah memenuhi ketentuan yang ada. Terlebih dalam Paripurna, 11 September 2023. Sudah ditetapkan dalam rapat Paripurna, itu semua tertuang dalam Risalah hasil rapat Paripurna,” pungkasnya

Diketahui, sebelumnya Ketua Fraksi Partai Golkar Ir Miky J L Wenur MAP, menyatakan bahwa APBD Perubahan Tomohon 2023 adalah cacat hukum atau ilegal. Menurut Miky, penetapan APBD Perubahan tersebut tidak sesuai aturan.