Gambar Tomohon

Tomohon,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka Usul Pemberhentian dan Pengumuman Usul Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD, Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat Paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Ferdinand Mono Turang S.Sos, di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Tomohon, Selasa (2/6/2026).

Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jefry Polii, S.I.K. dan Donald Pondaag.

Dalam rapat itu, Johny Runtuwene diusulkan untuk diangkat sebagai Ketua DPRD Tomohon menggantikan Ferdinand Mono Turang, untuk sisa masa jabatan Periode 2024-2029.

Walikota Tomohon, Caroll J A Senduk SE, diwakili Sekretaris Kota, Edwin Roring SE ME, beserta jajaran pemerintah, hadir dalam rapat paripurna itu.

Hadir juga, Perwakilan Polres Tomohon, Perwakilan Kodim 1302/Minahasa, serta para Anggota DPRD Kota Tomohon.

Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME, usai Rapat Paripurna itu menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan DPRD Tomohon, terkait usul pemberhentian dan usul pengangkatan Ketua DPRD Tomohon.

“Untuk itu, akan segera berproses. Sesuai mekanisme, keputusan DPRD Tomohon tentang itu, akan disampaikan Walikota Tomohon ke Gubernur Sulut,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Tomohon, Steven Waworuntu SSTP MAP, menerangkan, usai Paripurna DPRD Tomohon terkait usul pemberhentian dan usul pengangkatan calon Ketua DPRD Tomohon digelar, akan berproses di Pemerintah Provinsi.

Dikatakan, sesuai aturan, Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), kepada Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 Hari, terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Walikota menyampaikan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepada Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 7 Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD. Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disertai dengan berita acara rapat paripurna,” pungkasnya.