TOMOHON,- Baliho atau Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang sudah berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK), akhirnya ditindak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Kota Tomohon.

APS yang sudah melanggar aturan alias “nakal” itu diturunkan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi Bawaslu Tomohon, Sabtu (4/11/2023).

“Ya, sesuai aturan dan kesepakatan bersama, SatPol sudah mulai melakukan penertiban APS yang berwujud APK, berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Sudah dilakukan pada tanggal 4 dan 6,” ungkap Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas kepada liputankawanua.com, Selasa (7/11/2023).

Namun, kata Stenly, penertiban itu terjeda lantaran ada kegiatan penting bersama Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini.

“Penertiban yang dilakukan oleh SatPol PP sebelumnya, baru difokuskan di jalan-jalan utama. Dan kami akan melanjutkan penertiban beberapa hari ke depan,” jelasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Tomohon Segera Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan

BACA JUGA: Mulai Esok 4 November, Baliho Langgar Aturan di Tomohon Akan “Dicopot”

Mantan komisioner KPU Tomohon itu mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam penertiban tersebut. “Terima kasih kepada PolPP yang sudah melaksanakan penertiban APS selama 2 hari. Terimakasih juga kepada TNI dan Polri yang bersama kami mengamankan penertiban itu,” ucapnya.

“Bawaslu Tomohon berharap, penertiban APS serta agenda tahapan Pemilu 2024, berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Terkait penertiban itu Bawaslu Tomohon menekankan pada prinsip pencegahan. Bawaslu sebelumnya sudah menyurati imbauan kepada Parpol soal APS yang sudah melanggar aturan. Parpol juga didorong Bawaslu untuk melakukan penurunan APS secara mandiri.