TOMOHON,- Kasus pembunuhan di Pangolombian, Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya dilimpahkan Polres Tomohon ke Kejaksaan Negeri Tomohon, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH, kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Stefi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut sudah melalui proses dan sesuai prosedur. Dimana, pelimpahan kasus pembunuhan di Pangolombian Tomohon itu sudah melalui tahap satu.

“Yah, Polres Tomohon sudah menerima surat dari Kajari Tomohon Nomor, B-2/P.1.15/Eoh.1/01/2024 Tanggal 2 Januari 2024, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan kasus itu sudah Lengkap atau P21,” beber Stefi.

Baca Juga: Perkelahian Dengan Senjata Tajam, Pria Pangolombian Tomohon Meninggal

Baca Juga: Korban Meninggal, Begini Kronologis Perkelahian di Pangolombian Tomohon

Berdasarkan itu, lanjut dia, pihaknya mengirim dan menyerahkan tersangka lelaki, NM alias Nasrani (29), beserta barang bukti pada Tanggal 5 Januari 2024 kepada JPU kejari Tomohon.

“Jadi, kasus ini sudah masuk tahap dua. Kami sudah menyerahkan tersangka bersama barang bukti, sehubungan dengan penanganan perkara 338 KUHP, terkait Pembunuhan ke Kejari Tomohon, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Fika Saleh SH MH, selaku Jaksa yang menangani,” pungkasnya.

Diketahui, kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang korban meninggal di Kelurahan Pangolombian itu terjadi, Jumat (8/9/2023) malam.

Perkelahian itu melibatkan RHR alias Hendra (39), dan NM alias Nasrani (29). Dimana, lelaki Hendra sebagai korban mengalami luka tusukan dan meninggal Dunia. Nasrani sebagai pelaku pun diamankan Polisi saat itu.