TOMOHON,- Komisi Pemilihan Umum jelaskan soal Penggunaan Hak Pilih di Tempat Pengumutan Suara (TPS), pada Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dijelaskan, Daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07;00 sampai dengan 13:00, waktu setempat, membawa e-KTP, atau Surat Keterangan (Suket) dan Form model C pemberitahuan KPU.
DPT mendapatkan surat suara Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, Daftar pemilih tambahan (DPTb) yakni pemilih DPT namun karena alasan pindah tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
DPTb dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11;00 waktu setempat, membawa e-KTP, Surat Keterangan, Model A surat pindah memilih.
Untuk Daftar pemilih khusus (DPK) yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan DPTb. Datang 1 jam terakhir pukul 12:00 sampai 13;00, membawa e-KTP, atau Surat Keterangan (Suket).