Manado,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi atau RAKO, terus bergerak. Upaya memberangus aksi-aksi rasuh di jazirah Utara pulau Sebes, digedor.

Teranyar, lembaga besutan Harianto S Pi ini, telah melaporkan konsultan pengawasan PT Wowontehu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Itu terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Bersehati Manado.

Kepada liputankawanua.com, Harianto bilang, laporan terhadap pihak konsultan pengawas merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tepatnya lagi, Harianto menyebut, temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) bernomor 086/S/XIX.MND/03/2024.

“Dalam hasil pemeriksaan terdapat pekerjaan yang bersifat rehabilitasi, bukan pembangunan baru. Antara lain, berupa pekerjaan dinding, pengecatan, dan pekerjaan lantai pada bangunan lama,” urai Harianto, baru-baru ini.

Merujuk hal tersebut, lanjut dia, kinerja konsultan pengawas dipertanyakan. Seharusnya, konsultan pengawas bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas pekerjaan.

“Jelas tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” tegas pentolan aktifis anti korupsi tersebut.

Lebih jauh, pada pasal 50 poin 3 Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas; bertanggung jawab terhadap pekerjaan konstruksi tanggung jawabnya dan memberikan laporan pengguna jasa sesuai hasil pelaksanaan sesuai dengan tugas dan secara berkala sesuai dengan ketentuan kepada dalam kontrak kerja konstruksi.

“Ada indikasi persekongkolan dalam pusaran dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado, bisa dibayangkan ada pekerjaan yang bersifat rehabilitasi bukan pembangunan baru,” nilai dia.

“Bagaimana dengan pengawasannya dan laporannya, kami menduga ada rekayasa dalam pembuatan laporan sebagai tanggung jawab pengawas mutu di lapangan sesuai kewenangan yang diberikan UU dan tertuang dalam kontrak,” ketus Harianto.

Ia pun meminta Kejati Sulut agar memberikan atensi bagi laporan yang disampaikan. “Ada dugaan perbuatan melanggar hukum yang terstruktur dan sistematis. Karena itu, kami meminta bapak Kejati Sulut memberikan atensi,” harap Harianto.(*)