Tomohon,- Tim Resmob atau Buser Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (16/3/2024).

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh. Menurut dia, pelaku berhasil diamankan Tim Buser yang dipimpin Aipda Bima Pusung.

“Tersangkanya yakni lelaki SS alias Sergio (32) warga Kecamatan Tomohon Selatan. Sedangkan korban yakni Janto Maklem (39) warga Kota Manado,” beber Ferdy.

Dikatakan, SS diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor :  LP/B/120/III/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 16 Maret 2024, terkait pencurian.

“Kejadian curanmor itu terjadi, Kamis 14 Maret di Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,” terangnya.

Terduga pelaku, lanjutnya, mengambil kendaraan R2 merek Suzuki Skydrive warna merah hitam dengan nomor polisi DB 6907 AA, yang di parkir korban di parkiran pertokoan Girsa.

“Tim Buser dalam pengungkapan kasus yang ada, melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi di lapangan terkait curanmor tersebut,” jelasnya.

Mereka pun berhasil mengamankan terduga pelaku SS alias Sergio di wilayah Manado. Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, dia mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor yang ada di parkiran pertokoan Girsa Tomohon.

“Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Tomohon mengungkap 2 kasus curanmor. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar memperkuat sistem keamanan pada kendaraannya. Jangan memarkir kendaraan di luar pengawasan,” tukasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefy Sumolang SH MH menerangkan, saat mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, unit Resmob berkolaborasi dengan Polsek Wenang Polresta Manado.

“Terduga pelaku berhasil diamankan berkat informasi dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Buser di lapangan,” terangnya.

Dikatakan bahwa, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni curanmor pada Tahun 2020 dan tahun 2022, namun sudah putusan PN (inkrah).

“Saat ini terduga bersama barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor sudah diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.