Gambar Tomohon

BITUNG,- Kasus percabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Kota Bitung. Kejadian itu menimpa remaja berusia 14 Tahun.

Perbuatan tersebut, diduga dilakukan lelaki RB (18) yang diketahui adalah seorang nelayan di kota berjuluk Cakalang itu. Atas kejadian itu, pelaku diadukan ke Polsek Matuari, Kota Bitung.

Kasus itu pun dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.

Dari keterangan, menurut Natip, pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran sejak 30 April 2023. Saat itu, korban baru usia 13 Tahun.

Dijelaskan, hubungan layaknya suami istri tersebut sudah dilakukan pelaku kepada korban sejak bulan November 2023, di sebuah rumah keluarga korban.

“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara membujuk. Pelaku bilang akan bertanggung jawab. Korban hamil, dan saat ini usia kandungan sudah 2 bulan,” beber Natip, Kamis (27/6/2024).

Selanjutnya, kata dia, orang tua korban menghubungi pelaku meminta pertanggung jawaban. Namun, pelaku tidak punya niat baik.

“Sehingga orang tua korban merasa keberatan, dan melapor ke polisi di Polsek Matuari,” bebernya.

Dikatakan, pelaku sudah diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, Polres Kota Bitung, Rabu (26/6/2024) di sebuah Kelurahan yang ada diKecamatan Matuari.

“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bitung, untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.