Tomohon,- Waktu perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah di Kota Tomohon habis. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan perpanjangan.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas. Menurutnya, perpanjangan pendaftaran dilakukan karena ada beberapa kelurahan yang belum memenuhi kuota Pengawas TPS.
“Ya, ini perlu diperpanjang untuk memastikan semua ada Pengawas TPS,’’ kata Stenly, kepada wartawan Selasa (1/10/2024).
Mantan Komisioner KPU Tomohon dua periode itu bilang, untuk waktu perpanjangan pendaftaran sendiri, dimulai tanggal 1 Oktober 2024 hingga 10 Oktober 2024.
“Kami meminta kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas di TPS untuk bisa segera mendaftar,” ujarnya.
Tentunya, kata dia, yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai aturan. “Penting bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” pungkas Wartawan senior itu.