Bitung,- Walikota Bitung Maurits Mantiri serta pasangan calon (Paslon) 01 yakni, Geraldy Mantiri dan Erwin Wurangian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bitung.

Dari informasi, hal itu terkait kampaye terbatas Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Nomor 01, Geraldy Mantiri dan Erwin Wurangian di Kecamatan Girian 26 Oktober lalu.

Dimana, dalam kampanye tersebut Maurits Mantiri turut berorasi. Orasinya dinilai menghasut dan mengadu domba seperti perseorangan atau kelompol masyarakat.

Bahkan, orasi tersebut terkesan dibiarkan oleh Paslon 01. Padahal, sudah mengandung hal-hal prvokatif seperti kata-kata serbu, bakar, hancurkan.

Hal itu dilaporkan Tim Hukum Hengky Honandar dan Randito Maringka. “Kami menilai, orasi kampanye yang disampaikan Maurits Mantiri bahkan Paslon 01 telah melanggar Pasal 57 ayat 1(c) PKPU No. 13 tahun 2024 bahkan UU No. 1 tahun 2015,” ucap Tim Hukum Allan Bidara SH.

Di dalamnya, terkait penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota menjadi undang-undang Pasal 69 huruf c.

“Bunyinya, dilarang melakukan kampanye berupa memghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat,” beber Allan.

Ditegaskan, orasi kampanye yang disampaikan oleh Maurits Mantiri bahkan Paslon 02 terancam sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 2 UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2014.

“Oleh karena itu, kami secara resmi melaporkan Maurits Mantiri dan Paslon 01 kepada Bawaslu Kota Bitung pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 jam 14.00,” ucapnya.

Ia berharap, Bawaslu Kota Bitung dapat bekerja dengan profesional dalam kasus ini tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Karena, apa yang dilaporkan adalah nyata yang telah viral di medsos bahkan dalam kalangan masyarakat yang telah menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.