Gambar Tomohon

Tomohon,- Rolling pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, sepertinya tak akan menunggu 6 bulan, sesui Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sinyal itu ‘dikirim’ Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH, melalui Sekretaris Kota (Sekot), Edwin Roring SE ME.

Menurutnya, potensi rolling pejabat tomohon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini terbuka lebar.

“Semuanya harus sesuai mekanisme, harus ada izin dari Mendagri. Kita menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Edwin, Kamis (30/1/2025) di Kantor DPRD Tomohon.

Mantan Sekda Kabupaten Sangihe itu kemudian menerangkan, untuk pelaksanaan rolling pejabat Tomohon pastinya ada penilaian.

“Penilaiannya itu, disiplin, kinerja, integritas dan loyalitas. Yang paling penting diantaranya adalah loyalitas,” tegas Edwin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan, dirinya akan memberi izin kepada kepala daerah yang baru terpilih.

“Nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan mengizinkan,” ujar Tito, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Mantan Kapolri itu beralasan, akan memberi izin kepada kepala daerah baru, untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera.

“Kami mengizinkan agar kepala daerah ini benar-benar dapat didukung oleh kerja tim yang sesuai dengan satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” tegasnya.