Bitung,- Polemik terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT Futai sempat menjadi sorotan.

Beberapa waktu lalu, masyarakat mengajukan pengaduan ke kantor DPRD hingga dilakukan rapat dengar pendapat antara masyarakat, pihak perusahaan, serta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menindaklanjuti aduan tersebut, anggota Komisi III DPRD turun langsung ke lokasi untuk melihat proses pengelolaan limbah yang diduga mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela, saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa pengujian laboratorium terhadap limbah PT Futai tidak dilakukan oleh DLH, melainkan oleh lembaga yang berwenang. Pengujian ini dilakukan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Manado, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian.

Saat ini, kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung sudah menerima hasil uji laboratorium limbah PT Futai Sulawesi Utara. Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan masih sesuai dengan standar yang ditetapkan. Atas dasar uji laboratorium ini, kami dapat menyimpulkan bahwa PT Futai tidak menyebabkan pencemaran lingkungan, jelasnya.

Pengujian limbah PT Futai Sulawesi Utara dilakukan dengan tiga indikator utama, yakni air limbah, air sungai, dan kebauan. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dari indikator tersebut yang melebihi standar baku mutu yang ditetapkan. Semua hasil uji masih berada di bawah standar yang diperbolehkan.

Merianti Dumbela menambahkan bahwa sampel yang digunakan dalam pengujian laboratorium diambil dari limbah PT Futai serta aliran sungai di sekitar perusahaan. Pengambilan sampel dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.

Meski hasil uji laboratorium menyatakan tidak ada pencemaran, Merianti mengingatkan pihak perusahaan untuk tetap berhati-hati dan tidak berpuas diri.

Limbah ini sifatnya tidak konstan, bisa berubah-ubah. Sekarang masih di bawah standar baku mutu, tetapi mungkin bulan depan bisa melebihi batas. Oleh karena itu, pengujian harus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada pencemaran. Untuk air sungai dan kebauan minimal dilakukan setiap enam bulan sekali, sedangkan air limbah harus diuji setiap bulan, tegasnya.

Sementara itu, Ridwan Mapahena selaku Legal Consultant PT Futai Sulawesi Utara menyatakan bahwa perusahaan siap mengikuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait uji laboratorium yang harus dilakukan secara berkala dan rutin.

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Manado sebagai lembaga berwenang sudah melakukan pengujian, dan hasilnya sudah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kami dari perusahaan siap mengikuti arahan DLH karena mereka merupakan instansi teknis yang mengurus lingkungan hidup. Jadi, wajib hukumnya bagi kami untuk mematuhi aturan tersebut, ungkap Ridwan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ahmad Syafrudin Ila, saat diwawancarai awak media menegaskan bahwa uji laboratorium ini merupakan bagian dari pengawasan berkala yang harus dilakukan PT Futai sebagai implementasi peraturan yang berlaku.

Saya berharap PT Futai tidak merasa puas begitu saja meskipun hasil laboratorium menunjukkan bahwa limbahnya masih di bawah ambang batas. Perusahaan harus terus berbenah dan meningkatkan proses pengolahan limbahnya agar benar-benar tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai keberadaan perusahaan ini menimbulkan keraguan dan keresahan di kalangan warga Tanjung Merah, tegas Ahmad.