Bitung,- Kasus Rambu Suar Mahoro pada Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung, memasuki babak baru.

4 terdakwa dalam berkas perkara terpisah sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Dari keterangan pers, sudah dilimpahkan sejak Tanggal 3 Maret 2025, dan pada tanggal 10 Maret 2025 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Selanjutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi di tanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan Fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi tersebut mendukung pembuktian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung.

Ke empat Terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp233.000.000,- dari nilai kerugian negara Rp1.1 Miliar.

Nerikut 4 terdakwa dalam kasus Rambu Suar Mahoro:

1. TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd

2. MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.

3.KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd 

4.IL Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd

Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing, di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan.

Sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Arif Salasa dan Jaksa Justisi Wagiu dalam keterangan resminya.