Tomohon,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna, Penyampaian dan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 Oleh Walikota Kepada DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna digelar, Rabu (23/7/2025), dan dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor `12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan, laporan Realisasi Semester Pertama APBD, dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja,” ucapnya.
Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya, harus digunakan dalam anggaran berjalan. “Keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” beber Mono.
Dikatakan, Kepala Daerah memformalisasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud ke dalam Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
“Dalam rancangan perubahan KUA dimaksud, disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi KUA yang ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud disertai penjelasan, program dan kegiatan yang dapat diusulkanuntuk ditampung dalam perubahan APBD dengan pertimbangan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.
“Capaian sasaran kinerja prograsm dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai dan capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA,” pungkasnya.
Dalam Rapat Paripurna ini Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025.
Setelah itu, Walikota Tomohon yang didampingi oleh Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 Kota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Wakil Walikota Kota Tomohon, Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE M.I.Kom, Unsur Forkopimda Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta.
