TOMOHON,— Komisi II DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah serta pemerintah kecamatan, Selasa (3/3/2026), bertempat di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Kota Tomohon.
RDP tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian Kota Tomohon, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta para camat dan lurah se-Kecamatan Tomohon Barat.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan alih fungsi lahan yang menjadi isu strategis, terutama terkait dampaknya terhadap tata ruang wilayah serta keberlanjutan sektor pertanian di Kota Tomohon.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon, James J.E. Kojongian, didampingi Wakil Ketua Franky F. Oroh serta anggota Komisi II, yakni Noldie V. Lengkong, Johny Runtuwene, dan Gerard J. Lapian.
Dalam forum tersebut, peserta rapat menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait perlunya pengendalian alih fungsi lahan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak mengganggu keseimbangan pembangunan daerah.
Komisi II DPRD Kota Tomohon menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencari solusi yang tepat, sehingga pengelolaan ruang tetap terarah serta sektor pertanian tetap terlindungi dan berkelanjutan.
