TOMOHON, liputankawanua.com – Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Caroll J.A Senduk, SH dan Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL memimpin Rapat Paripurna  DPRD Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (16/6) 2020.

Sundah mengatakan, bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD kota tomohon pada tanggal 10 Juni 2020,  pada hari ini, dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD untuk Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 kota tomohon.

Usai mendengarkan penjelasan Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE Ak.CA dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon, dari Walikota Tomohon ke Ketua DPRD Kota Tomohon

Paripurna ini di hadiri oleh, para anggota DPRD Kota Tomohon,  Sekretaris Daerah Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc, Sekretaris DPRD F.F. Lantang, S.STP, para asisten Setda Kota Tomohon serta para kepala perangkat daerah Kota Tomohon.

Peliput: Terry Wagiu