TOMOHON, — Pekerja rentan seperti Tukang Ojek, Petani, Nelayan, Pemanjat Kelapa, Penjual Ikan Keliling, Penjual Sayur Keliling dan pekerjaan sejenisnya direncanakan Pemerintah Kota Tomohon untuk dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dibahas Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).

Pertemuan pada kesempatan ini selain membahas tentang rencana perlindungan bagi pekerja rentan, juga membahas tentang perlindungan bagi tenaga kontrak/non ASN, perlindungan bagi perangkat kelurahan dan perlindungan bagi Wadah Korpri.

“Kami menyambut baik usulan dan pembahasan menyangkut perlindungan ketenagakerjaan yang nantinya melayani para pekerja rentan. Tentu kita akan menindak lanjuti rencana ini,” ungkap Caroll pada pertemuan itu.

Sementara, Tim BPJS memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan Walikota untuk membahas dan menindaklanjuti jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan yang ada di Kota Tomohon.

Pertemuan itu Walikota didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Jemmy Ringkuangan AP M.Si bersama Asisten Administrasi Umum Drs ODS Mandagi. Hadir juga para pegawai BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Terry Wagiu