TOMOHON, – Tim Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon berhasil mengamankan pencuri tabung gas elpiji, milik Weyti Welan (56) warga Kelurahan Walian, Tomohon Selatan.

Menarik, setelah di usut ternyata, pencuri tabung gas di Kota Tomohon ini ternyata adalah pasangan suami istri.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung.

Menurutnya, penangkapan sepasang suami istri tersebut berdasarkan LP/B373/VII/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.

“Ya, pelakunya merupakan pasangan suami istri yakni, lelaki MVL alias Mario (39) dan Perempuan DP alias Dey (35) warga Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut),” beber Yanny.

Kronologi Kejadian Pencurian Tabung Gas Elpiji di Tomohon

Dikatakan, pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, sekira Pukul 16.00 Wita, korban Meyti Welan sedang menjaga warung miliknya.

“Setelah itu, korban memanggil cucunya untuk bergantian menjaga warung karena ia akan pergi ke toilet,” ucap Yanny Watung.

Pada saat itu, lanjut dia, kedua pelaku yang sudah berada di lokasi tersebut menjalankan aksinya. Melihat Warung yang dijaga oleh anak kecil, Dey melakukan modus dengan cara membeli beberapa obat hingga membuat penjaga Warung menjadi sibuk.

Baca Selengkapnya..