Penulis: Baginda Z. Al Azhar, S.H.
(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Manado Tahun 2023)
Penganiayan merupakan tindak kejahatan dimana membuat seseorang mengalami kekerasan fisik, maupun psikis. Dengan tindakan tersebut banyak masalah masalah yang mempengaruhi masa depan keluarga.
Tindak pidana penganiyaan di lingkungan keluarga, merupakan suatu delik aduan dengan kekerasan di lingkungan keluarga baik anak maupun keluarga.
Sosiologi hukum melihat bahwa gejala tersebut merupakan permasalahan sosial yang patut diberikan perhatian khusus, dimana hal tersebut dapat merugikan anggota keluarga dengan rusaknya masa depan anak, apabilah kejahatan tersebut di lakukan terhadap anak dan rusaknya pembinaan keluarga istri maupun suami yang melakukan kekerasan.
Oleh karena itu, hukum harus memberikan kepastian dan keadilan yang pasti, agar tidak banyak orang di lakukan dikarenakan kesalahan beberapa orang. Sehingga tindakan kekerasan tersebut di butuhkan penindakan agar menimbulkan efek jera.