Penulis: Wenshi (Ws) Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Advokat, Dewan Pakar Pengurus Pusat MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia), Pengurus FKUB Sulut, Budayawan Tionghoa.
Agama Khonghucu / Ru Jiao tersebar di seluruh dunia dan dipeluk oleh mereka yang menyakininya apapun latar belakang etnis, ras dan dari penduduk negara manapun di muka bumi ini. Mayoritas pemeluk agama Khonghucu berasal dari keturunan Tionghoa, namun agama Khonghucu untuk semua umat manusia.
Kedatangan orang-orang dari Tiongkok ke Nusantara berabad-abad yang lalu telah memperkaya agama dan budaya di Indonesia hingga saat ini.
Terdapat banyak Klenteng/Miào/Bio sebagai rumah ibadat Khonghucu di seluruh Indonesia, diantaranya di pulau Jawa terdapat di Ancol Jakarta, Semarang, Rembang, Lasem, Tuban dan sebagainya. Di luar pulau Jawa terdapat banyak Klenteng tua ratusan tahun diantaranya di kota Makasar dan Manado.
Pada tahun 1729 di Batavia kini Jakarta telah aktif berdiri Shu Yuan Taman Pendidikan Khonghucu yang bernama Ming Cheng Shu Yuan (Taman belajar menggemilangkan iman).
Pada tahun 1883 didirikan Boen Tjhiang Soe yang kemudian berubah nama menjadi Boen Bio / Wen Miao di kota Surabaya. Pihak kolonial Belanda kemudian menyebutnya ‘De kerk van Confucius’ Gredja Boen Bio atau Geredja Khonghoetjoe. Selanjutnya, Klenteng Boen Bio dikelola oleh Perkumpulan Boen Bio yang didirikan tahun 1909 dan bekerja sama dengan Khong Khauw Hwee Surabaya yang didirikan kemudian yang kini disebut MAKIN (Majelis Agama Khonghucu Indonesia) Surabaya.
Pada tahun 1886, semangat kebangkitan ogama Khonghucu di Nusantara diawali dengan terbitnya sebuah buku mengenai hikayat kehidupan Nabi Kongzi (Kongcu) yang ditulis oleh Lie Kim Hok. Pada tahun 1897, Kitab Suci Soe Sie / Si Shu Kitab Empat) terjemahan Toean Njio Tjoen Ean dicetak di Ambon, Maluku.
Pada tahun 1900 terjemahan Kitab Thay Hak / Da Xue (Ajaran Besar) disusun oleh Kwik Hong Hie dan Tjioe Tik Hing serta terjemahan Kitab Tiong Yong / Zhong Yong (Tengah Sempurna) oleh Tan Ging Kiong dalam bahasa Melayu Betawi.
Pada tanggal 17 Maret 1900, di Batavia (Jakarta) berdiri sebuah lembaga yang bernama Tiong Hoa Hwee Koan / Zhonghua Huiguan yang dipelopori tokoh-tokoh Khonghucu, dengan Presiden THHK pertama bernama Pan Jing He (Phoa Keng Hek) dan sekretarisnya Chen Qin Shan (Tan Kim San). Tujuan berdirinya Tionghoa Hwee Kwan adalah ingin memurnikan kehidupan keagamaan Khonghucu dan menghapus sinkretisme serta membangun lembaga pendidikan bagi anak-anak keturunan Tionghoa melawan diskriminasi pemerintah kolonial Belanda.
Pada tahun 1901, Yoe Tjai Siong menerbitkan mingguan Li Po dalam Bahasa Melayu Betawi tujuannya promosi ajaran agama Khonghucu di kalangan Tionghoa Peranakan. Kemudian diikuti penerbitan mingguan Khonghucu yang lain diantaranya Loen Boen (1903) di Surabaya, Ik Po (1903) di Solo dan Ho Po (1904) di Bogor. Tahun 1922, majalah Djiep Tek Tjie Boen / Ru De Zhi Men diterbitkan oleh Khong Khauw Hwee / Kong Jiao Hui Surabaya.
Pada tahun 1918 berdiri Lembaga keagamaan Khonghucu yang bernama Khong Khauw Hwee / Kong Jiao Hui di kota Solo. Kemudian menyusul beberapa tempat lainnya berdiri Khong Khauw Hwee / Kong Jiao Hui diantaranya di Bandung, Cirebon, Surabaya, Makasar, Malang, Semarang dan lain-lain.
Pada tanggal 12 April tahun 1923 diselenggarakan Kongres pertama kalinya di Jokyakarta dan terbentuklah Khong Khauw Tjong Hwee / Kong Jiao Zong Hui / Majelis Pusat Agama Khonghucu dengan ketua pertama Fang Guo Yuan (Poey Kok Gwan). Saat itu belum Memakai nama Indonesia.
Pada tanggal 25 September 1924 di Bandung diselenggarakan Kongres lanjutan Khong Khauw Tjong Hwee / Kong Jiao Hui / Majelis Pusat Agama Khonghucu) dengan tujuan merumuskan Tata Agama Khonghucu agar seragam di seluruh Nusantara. Kongres berikutnya diselenggarakan di kota Solo pada tahun 1938 dan di kota Surabaya pada tahun 1940, yang merumuskan banyak keputusan diantaranya di sekolah khusus Khong Khauw Hwee diberi pelajaran agama Khonghucu demikian pula diatur kembali tata upacara pernikahan dan kematian serta perayaan tahun baru Imlek (Yinli).
Saat pendudukan Jepang, Majelis Agama Khonghucu praktis tidak diperbolehkan beeaktivitas. Kegiatan keagamaan dilaksanakan secara tertutup didalam rumah umat Khonghucu.
Dari latar belakang sejarah perjalanan agama Khonghucu di Nusantara, memberilan bukti dan fakta bahwa umat Khonghucu dan lembaga agama Khonghucu sudah ada selama ratusan tahun jauh sebelum Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sesuai dengan Anggaran Dasar MATAKIN Hasil Penyempurnaan berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) MATAKIN pada tanggal 20-22 Desember 2018, Bab I Pasal 1 Anggaran Dasar MATAKIN menyebutkan bahwa “Majelis ini bernama Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia atau The Supreme Council for Confucian Religion In Indonesia atau ‘Yinni Kongjiao Zhonghui dan disingkat dengan MATAKIN.
Spirit Majelis ini berawal dari berdirinya Ming Cheng Shu Yuan tahun 1729 dan Tionghoa Hwee Kwan tahun 1900 dimana Majelis ini mula-mula mengadakan kongres nasional pertama kali di Jokyakarta tahun 1923.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis ini mengadakan kongres kembali di Solo Jawa Tengah pada tanggal 16 April 1955 (sebelumnya disebut Perserikatan Khung Chiau Hui Indonesia) untuk jangka waktu yang tidak terbatas” (Keputusan Musyawarah Nasional XVIII / 2018 Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Nomor: 006/Munas XVIII/MATAKIN/2018 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018).
Setahun setelah Republik Indonesia Merdeka, tepatnya tahun 1946, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang Hari Raya, Nomor 2/OEM-1946 yang ditandatangani Presiden Soekarno dimana menurut Pemerintah RI, Hari Raya Agama Khonghucu adalah Tahun Baru Imlek, Hari Lahir Nabi Kongcu, Ching Bing, Hari Wafat Nabi Kongcu.
Ada empat hari raya Khonghucu yang diakui Pemerintah Republik Indonesia saat itu. Tahun 1965, Terbitlah Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama. Penpres ini ditandatangani Presiden Soekarno, dumana dalam Penjelasan Penpres No. 1 tahun 1965 disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh Penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Khonghucu (Confusius).
Pada tahun 1967, terbitlah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1967 dan ditandatangani Pejabat Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto. Sejak saat itu, perayaan tahun baru Imlek sebagai hari raya umat Khonghucu dan turut dirayakan masyarakat Tionghoa yang bukan beragama Khonghucu mulai dibatasi dan tidak boleh dilaksanakan dimuka umum sebagaimana ketentuan dalam Inpres No. 14 tahun 1967 tersebut.
Tahun 1969, terbitlah UU No. 5 tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden menjadi Undang-Undang. Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 menjadi Undang-Undang melalui UU No. 5 tahun 1969 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969 dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto. Pada tahun 2000, Presiden KH.
Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan adat Istiadat Cina. Keppres No. 6 tahun 2000 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2000 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia KH. Abdurrahman Wahid.
Sejarah dibalik terbitnya Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 adalah jawaban Gus Dur sebutan akrab KH. Abdurrahman Wahid ketika diminta tokoh-tokoh umat Khonghucu pimpinan MATAKIN yang memohon Gus Dur memulihkan hak-hal sipil umat Khonghucu dan berkenan memberikan “restu” penyelenggaraan Perayaan tahun baru Imlek Nasional yang disingkat Imleknas.
Ada tiga tokoh MATAKIN saat itu yang menghadap Gus Dur di Istana. Mereka pelaku sejarah dan telah menulis dalam banyak buku diinternal Khonghucu soal ini.
Pertama, Prof. Dr. Wenshi (Ws) Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D (Huangjin Quan) yang saat itu adalah Ketua Umum MATAKIN, kemudian beliau menjadi Komisioner Komnas HAM RI yang pertama, Rektor IBii, Rektor President University, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dua periode dan banyak jabatan lain. Kini beliau anggota Dewan Rohaniwan MATAKIN Pusat.
Tokoh kedua adalah Xueshi (Xs) Ir. Budi Santoso Tanuwibowo, M.M. (Chen Qing Ming, saat itu Sekretaris Umum MATAKIN, kini menjabat Ketua Umum MATAKIN untuk periode kedua setelah sebelumnya menjabat Ketum MATAKIn dua periode.
Tokoh ketiga adalah alm. Xueshi (Xs) Bingky Irawan dari Surabaya. Inisiatif para Tokoh MATAKIN menyelenggarakan Imleknas saat itu masih terbelenggu dengan adanya Instruksi Presiden No. 14 tahun 1965 yang ditandatangani Presiden Soeharto.
Maka ketiga tokoh Khonghucu tersebut memohon kepada Gus Dur sebagai Presiden RI agar mencabut Inpres No. 14 tahun 1967. Suatu saat di Istana Negara dihadapan para tokoh lintas agama, Presiden KH. Abdurrahman Wahid menyatakan bahwa beliau baru saja membereskan persoalan yang membelenggu umat dan kelembagaan Khonghucu dengan mencabut Inpres no. 14 tahun 1967 dengan menerbitkan Kepres nomor 6 tahun 2000. Gus Dur memenuhi permintaan ketiga tokoh MATAKIn tersebut.
Belakangan banyak yang mengklaim peran merekalah hingga Gus Dur mencabut Inpres No. 14 tahun 1967. Namun dibanyak kesempatan keluarga Gus Dur menjelaskan bahwa peran ketiga Tokoh MATAKIN tersebutlah hingga Gus Dur mulai memulihkan hak sipil umat Khonghucu dengan mengawali menerbitkan Keppres No. 6 tahun 2000 yang ditanda tangani Gus Dur pada tanggal 17 Januari 2000.
Belum lama pula ada video yang viral beredar tentang testimoni Prof. Dr, Yusril Ihza Mahendara yang mengatakan bahwa atas peran beliau yang saat itu Menteri Hukum & Perundang-undanhan RI maka Gus Dur memulihkan hak sipil umat Khonghucu. Kita tetap menghormati Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Tapi, mungkin banyak yang tidak tahu bahwa Gua Dur sudah lama mengenal agama Khonghucu. Di tahun 1993 saat perkara gugatan pasangan suami istri umat Khonghucu Budi Gunawan yang menggugat Catatan Sipil Surabaya di PTUN Surabaya karena Capil Surabaya tidak mencatat pernikahan mereka, Gus Dur datang hadiri sidang dan mendukung perjuangan umat Khonghucu tersebut bahkan bersedia menjadi saksi ahli.
Saat Reformasi 1998, sebelum Gus Dur menjadi Presiden RI, Gus Dur menyatakan kesediannya menjadi salah satu Ketua Kehormatan MATAKIN dan mendukung perjuangan umat Khonghucu Indonesia.
Saat Gus Dur memulihkan hak sipil umat Khonghucu ditahun 2000, saat itu 24 tahun lalu, Shio Naga unsur Logam. Tahun ini 2024 juga Shio Naga tapi unsur Kayu. Di momentum tahun politik, pemilu dan Pilkada serentak.
Sebulan kemudian, tepatnya tanggal 17 Februari 2000, diselenggarakan Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional (Imleknas) 2551 Kongzili oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) yang dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia KH. Abdurrahman Wahid dan Ibu Negara Hj. Shinta Abdurrahman Wahid, Wakil Presiden RI Megawati Soekarno Putri dan Taufik Kemas serta Ketua MPR RI Amin Rais, Ketua DPR RI Akbar Tanjung, puluhan Menteri dan duta besar, ratusan tokoh agama dan masyarakat kurang lebih 3000-an undangan yang memadati Balai Sudirman Jakarta.
Presiden Republik Indonesia KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah memulihkan hak-hak sipil umat Khonghucu dan pada tahun 2001, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2001 tertanggal 9 April 2001 yang ditandatangani Presiden KH. Abdurrahman Wahid, menyatakan tahun baru Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).
Pada tanggal 28 Januari 2001 Presiden KH. Abdurrahman Wahid hadir untuk kedua kalinya saat penyelenggaraan Imleknas 2552 Kongzili yang diselenggarakan MATAKIN. Pada tanggal 17 Februari 2002, diselenggarakan Imleknas 2553 Kongzili yang dihadiri Presiden Megawati Soekarno Putri dan berkenan memberikan sambutan pada perayaan Imleknas yang diselenggarakan MATAKIN.
Saat itu Presiden Megawati Soekarno Putri memberi kado istimewa bagi umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa yang turut merayakan tahun baru Imlek dengan memberikan kebijakan untuk libur nasional bukan lagi libur fakultatif. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2002 dan ditandatangani Presiden RI Megawati Soekarno Putri.
Keputusan Presiden No. 19 tahun 2002 ini kemudian ditindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 331 tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional dan kemudian yang memutuskan mencabut Keputusan Menteri Agama No. 13 tahun 2001 tentang Penetapan Imlek sebaga Hari Libur Fakultatif.
Keputusan Menteri Agama Nomor 331 tahun 2002 ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2002 oleh Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar, MA. Jika berkaitan dengan urusan keagamaan maka adalah hak dan wewenang Menteri Agama, maka dapat dipandang bahwa Keputusan Menteri Agama tersebut berkaitan dengan Perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari raya bagi umat Khonghucu.
Pada tanggal 28 Desember 2005, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam suratnya yang ditujukan kepada MATAKIN memberikan penjelasan bahwa UU No. 1 tahun 1965 jo. UU No. 5 tahun 1969 masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sejak tahun 2006, umat dan kelembagaan Khonghucu mengalami puncak pemulihan Hak-hak sipil dimasa Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono.
Pelayanan hak sipil tersebut adalah umat Khonghucu bisa mencantumkan agama Khonghucu pada kolom KTP, perkawinan pasangan Khonghucu mulai dicatat oleh negara dalam hal ini Catatan Sipil. Murid-murid dan Mahasiswa Khonghucu mendapatkan pendidikan agama Khonghucu, guru-guru dan Dosen agama Khonghucu dapat memberikan pelajaran dan mata kuliah agama Khonghucu
Umat dan lembaga MATAKIN mendapatkan pelayanan di Kementrian agama Republik Indonesia dan diberikan bantuan oleh negara, tokoh-tokoh Khonghucu menjadi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten Kota, serta masih banyak lagi pelayanan hak sipil bagi umat Khonghucu yang dilayani oleh negara.
Perayaan tahun baru Imlek nasional yang diselenggarakan oleh MATAKIN dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia setiap tahunnya, amun belakangan Presiden RI Joko Widodo belum pernah sekalipun hadir saat Imleknas dan memutus mata rantai sejarah yang ditorehkan oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarno Putri hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Walaupun sejumlah Menteri hadir saat Imleknas bahkan Menteri Agama setiap tahun hadir saat Imleknas namun kerinduan umat Khonghucu di seluruh pelosok negeri akan hadirnya Presiden Joko Widodo terus menjadi pergumulan dan penantian bersama. Perayaan tahun baru Imleknas berkali-kali menghadapi banyak tantangan dimana banyak elemen masyarakat yang berusaha menyelenggarakan Imleknas dengan mengabaikan Imleknas yang diselenggarakan MATAKIN.
Bahkan upaya terus menerus yang dilakukan secara sistematis dan masif dari berbagai elemen tersebut diantaranya membuat banyak tulisan atau artikel yang menyatakan bahwa tahun baru Imlek bukan perayaan keagamaan artinya bukan hari raya agama Khonghucu namun hanya budaya Tionghoa semata.
Ada pula berbagai artikel dan argumentasi yang sengaja mengaburkan sejarah dan makna penanggalan Imlek dengan “tidak mengakui” penanggalan Kongzili dimana hari raya tahun baru Imlek dihitung dari usia Nabi Kongzi yakni 551 SM.
Tahun ini disebut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili karena dihitung usia kelahiran Nabi Kongzi 551 ditambah 2024 menjadi 2575. Padahal justru pemerintah Republik Indonesia dalam menetapkan hari libur nasional memakai penanggalan Kongzili artinya mengakui penanggalan Imlek berdasarkan usia kelahiran Nabi Kongzi.
Tentu saja hal-hal seperti ini perlu diluruskan, bahwa adalah hal yang tidak mungkin Pemerintah Republik Indonesia membuat keputusan berkaitan dengan Hari libur nasional karena perayaan etnis tertentu. Apakah terlalu istimewa Etnis Tionghoa atau etnis Cina jika hari raya Imlek karena adat istiadat budaya Tionghoa semata ? Jika ada perayaan yang berkaitan dengan etnis tertentu dan pemerintah Republik Indonesia mengakomodirnya menjadi hari libur nasional maka etnis yang lain di Republik ini akan menuntut hal yang sama.
Bayangkan, Ada lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa di Indonesia atau tepatnya 1.340 suku bangsa menurut sensus BPS tahun 2010. Jika pemerintah Republik Indonesia mengakomodir hari libur nasional berdasarkan etnis maka setiap hari adalah hari libur nasional.
Terima kasih Gus Dur, umat Khonghucu Indonesia tidak akan pernah melupakan Sampeyan hingga kapanpun.