Gambar Tomohon

Tomohon,- Isu pengalihan suara partai ke Calon Legislatif (Caleg), hangat diperbincangkan masyarakat Tomohon usai pencoblosan dan penghitungan suara, Rabu (14/2/2024) lalu.

Efek negatif isu itu pun berujung pada rekapitulasi di tingkat kecamatan. Seperti yang terlihat di lokasi rekapitulasi PPK di Tomohon Selatan, yang dilaksanakan di GOR Babe Palar, Rabu (22/2/2024) malam.

Puluhan pendukung dari beberapa Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Tomohon Selatan itu memadati lokasi rekapitulasi. Suasana pun menegang.

Hal tersebut pun diluruskan Penggiat Pemilu Kota Tomohon, Robby Golioth. Dijelaskan bahwa kabar pengalihan suara partai ke salah satu Caleg tersebut tidaklah benar.

“Yang pertama kita harus pahami bahwa, pada saat penghitungan suara, yang dihitung pertama adalah suara partai, disusul suara caleg. Nah, itu dihitung dulu, suara partai dan caleg totalnya berapa,” ucapnya.

Umpamanya, Robby melanjutkan, parta A, B dan C, masing-masing dijumlahkan bersama para calegnya. Semua itu, kata dia, di bahagi 1-3-5-7 sesuai dengan undang-undang 7 2017 dan PKPU Perhitungan suara.

“Itu namanya metode Sainte Lague. Jadi di bahagi dulu, baru kita dapatkan partai A berapa kursi, partai B berapa kursi. Baru di konferensi kepada suara calon. Urutan 1, 2, 3 menurut jumlah terbanyak suara calon. Jadi tidak ada suara partai dialihkan kepada calon,” tangasnya.

Jadi, kata dia, kepada masyarakat Kota Tomohon supaya jangan termakan dengan isu-isu yang tidak benar. “KPU tentu menjalankan sesuai aturan. Masyarakat Tomohon harus tau itu, jangan salah paham,” pungkasnya.