Sulut,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dimana, pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus ini. Pada tanggal 27 dan 28, pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 hingga pukul 16.00 Wita.
Sedangkan untuk tanggal 29, dibuka pada pukul 08:00 hinga, dan ditutup pada pukul 24:58 Wita.
Pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.