Sulut,- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), memerintahkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey untuk menyampaikan terkait pelantikan pejabat enam bulan sebelum penetapan calon, pada Pilkada 2024.

Perintah Kemendagri itu disampaikan melalui surat bernomor: 100.2.2.6/6822/OTDA, Tanggal 5 September 2024, kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Surat itu ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen.Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat itu menjelaskan, pelantikan yang dilakukan beberapa Kepala Daerah, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/34 19/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

Pada poin 5 menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Gubernur Sulawesi Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat, menyampaikan hal ini kepada Bupati Minahasa Utara dan dapat menjelaskan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Sulawesi Utara terhadap substansi yang sama dengan Kabupaten Minahasa Utara.

Berikut isi surat Kemendagri tersebut:

Berkenaan dengan surat Bupati Minahasa Utara Nomor 1044/BMUNIW2024 tanggal 16 Agustus 2024 Perihal Permohonan Penegasan, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan:

1. Bupati Minahasa Utara melalui surat dimaksud menyampaikan permohonan penegasan kepada Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

2. Kami menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang disampaikan Bupati Minahasa

Utara berkenaan dengan permohonan penegasan kepada Menteri Dalam Negeri

terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat.

a. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

b. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa:

ayat (2) : Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang:

ayat (3) : Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan sebagaimana huruf a dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh antara lain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan.

c. Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.

4. Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, dijelaskan bahwa:

a. Jadwal penetapan pasangan calon Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu tanggal 22 September 2024, sehingga Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024.

b. Objek penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, adalah pada Pejabat Pimpinan Tinggi. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan sebagai Kepala Puskesmas.

c. Terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati

Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/34 19/OTDA tanggal 10 Mei 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyarataan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

d. Terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara yang

dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BKPSDMIIVI2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga sudah dinyatakan tidak berlaku merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Gubernur Sulawesi Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Bupati Minahasa Utara dan dapat menjelaskan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Sulawesi Utara terhadap substansi yang sama dengan Kabupaten Minahasa Utara.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

1. Menteri Dalam Negeri, dan

2. Bupati Minahasa Utara.

a.n. Menteri Dalam Negeri

Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen.Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si.

Demikian isi surat Kemendagri untuk diketahui KPU, Bawaslu, para calon kepala dearah, dan seluruh masyarakat Minahssa Utara dan Sulawesi Utara.