Sulut,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan, tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulut, belum memenuhi syarat administrasi.
Ketiga Bapaslon tersebut yakni, Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus Komaling – Dr Victor Johanes Mailangkay SH MH (YSL-VJM), 2 dr.Elly Engelbert Lasut- Hanny Jost Payouw SE (E2L-HJP), Drs. Steven OE Kandouw – Letjen TNI (purn) Denny Alfret Djoice Tuejeh (SOEK-DADT).
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, kepada wartawan dalam keterangan pers. Menurutnya, bakal pasangan Cagub-Cawagub ini sudah mendaftarkan ke KPU pada 27-29 Agustus 2024.
Setelah ditelaah, kata Kenly, berkas dokumen pendaftaran, ketiga bakal pasangan calon ternyata belum memenuhi syarat pencalonan.
“Ketiganya masih diberikan waktu perbaikan dokumen pendaftaran. Itu berdasar pada ketentuan teknis pendaftaran,” ungkap Kenly, Jumat (6/9/2024) sore.
Selanjutnya, Kenly menerangkan, tiga bapaslon ini harus melengkapi semua dokumen pendaftaran calon.
“Mereka diberi waktu pendaftaran sampai tanggal 8 september lusa. Karna, waktu yang tersedia 6 sampai 8 September, untuk melakukan perbaikan dokumen,” terang mantan Komisioner Bawaslu ini.
Hal serupa diungkapkan Pimpinan KPU Sulut, Salman Saelangi. Ketiga Bapaslon masih ada waktu masa perbaikan untuk melakukan perbaikan dokumen pendaftaran.
“Bagi tiga bapaslon setelah masa perbaikan, masih ada ruang yakni, tanggapan masyarakat 15-18 September,” jelas Salman.
Kemudian, lanjutnya, pada 19-20 KPU akan klarifikasi. “Jika ada tanggapan masyarakat bagi tiga Bapaslon tersebut, setelah itu baru kemudian KPU mengadakan pleno penetapan pada tanggal 21 September 2024,” pungkasnya.