
Tomohon,- Vonny Mongdong akhirnya dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon periode 2024-2029, Kamis (30/1/2025).
Ia dilantik usai pencalonan, Adolfine Supit dianulir sebagai calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Daerah Pemilihan (Dapil) 4, lantaran bermasalah hukum.

Kepada wartawan, usai dilantik Vonny Mongdong, mengucap syukur kepada Tuhan Yesus. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan Partai PDIP ibu Megawati Soekarno Putri serta Ketua DPD Sulut serta Ketua DPC PDIP Tomohon.
“Sangat berterima kasih kepada seluruh pimpinan partai PDIP. Karena, tanpa dukungan dan kepercayaan penuh dari PDIP, tentu saya tidak akan sampai ke titik ini,” ucap wanita yang akrab disapa Von-Von itu.

Selanjutnya, Vonny juga menyampaikan terimakasih kepada konstituennya di Dapil 4 Tomohon Utara.
Kedepan, kata Von-Von, dirinya akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan aspirasi takyat di DPRD Tomohon.
“Sebagai wakil rakyat, tentu ada tanggung jawab besar yang harus saya laksanakan. Maka dari itu, saya akan berusaha maksimal untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Tomohon, Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong menyatakan, untuk masalah hukum terkait gugatan Adolfien Supit, sudah berakhir.
“Gugatan di PTUN sudah selesai, dan penggugat banding ke PT TUN,” ucap Youne kepada wartawan via WhatsApp.
Dilanjutkan, pada Tanggal 23, putusan PT TUN menguatkan putusan PTUN yang di banding pengguggat Adolfien Supit.
“Artinya, menyatakan SK KPU sah. Berdasarkan itu, Pak Gubernur mengeluarkan SK untuk pelantikan Vonny Mongdong sebagai Anggota DPRD,” tukasnya.

Diketahui, dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 14 Februari 2024 lalu, Adolfien Supit meraih suara sebanyak 1818.
Namun, ia dianulir oleh KPU Tomohon sebagai Caleg terpilih. Sebab, Adolfien ternyata mantan terpidana kasus korupsi.
Ia tidak memenuhi syarat pencalonan, terkait masa jeda 5 Tahun, sejak bebas bersyarat.
KPU Tomohon kemudian menetapkan Vonny Mongdong sebagai Caleg terpilih, yang mendapatkan 921 suara.
Adolfien kemudian melayangkan gugatan ke PTUN hingga banding ke PT TUN. Namun, langkah hukum yang diambilnya tak merubah apa yang ditetapkan KPU Tomohon.