Gambar Tomohon

Tomohon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, akan segera menggelar Rapat Pleno Terbuka, untuk menetapkan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tomohon, Albertien Vierna Pijoh, kepada wartawan, Rabu (5/1/2025) via WhatsApp baru-baru ini.

“Kemarin sudah kami ikuti, sidang pleno pengucapan putusan PHP. Putusan MK menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Vierna.

Untuk itu, kata dia, selanjutnya KPU sudah bisa melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih, yakni Caroll Senduk dan Sendy Rumajar.

Sebab, kata dia, agenda tersebut harus dilaksanakan paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

“KPU Tomohon sudah merencanakan, agenda tersebut akan digelar pada hari ini, Pukul 03:00 Wita, di Kantor KPU,” tukasnya.

Diketahui, usai Rapat Pleno Rekapitulasi hasil pemilihan lalu, Paslon nomor urut 2 yakni, Wenny Lumentut dan Michael Mait mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan itu kemudian berproses, hingga putusan dibacakan Hakim MK, Selasa (3/1/2025) kemarin. Dalam putusan, MK menolak permohonan pemohon.

Dengan demikian, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar, sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih, untuk periode 2025-2030.

Sesuai arahan Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari 2025.