Bitung,- Bitung kembali menjadi sasaran peredaran obat keras. Terbukti, ribuan butir Trihexypenidyl berhasil disita jajaran Kepolisian Resor (Polres) besutan AKBP Albert Zai, SIK MH.
Aksi hebat ini dibesut Satresnarkoba Polres Bitung. Mereka berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl. Kasus terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman obat keras jenis Trihexypenidyl melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K, Mahalieng, S.H., pada pukul 11.30 Wita, mengamankan dua orang pelaku, yaitu GB (26) dan RH (25).
GB diamankan saat akan mengambil paket kiriman di jasa pengiriman Lion Parcel lokasi Jalan Tugu Aru Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung, tepatnya di Depan Jasa Pengiriman Lion Parcel, sedangkan RH diamankan di Lapas Kelas IIB Bitung karena diduga sebagai pemesan obat keras jenis Trihexypenidyl.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.443 butir Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A9, dan 1 unit handphone merek Vivo Y16.
Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, RH memesan obat keras jenis Trihexypenidyl dari seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana dengan harga Rp 1 juta.
Dia melanjutkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung,” tandas Trivo seperti dikutip dari siaran pers Humas Polres Bitung.