Gambar Tomohon

TOMOHON,- Rakyat kurang mampu di Kota Tomohon kini miliki bantuan hukum gratis. Dikabarkan, Pemerintah Kota Tomohon (Pemkot), melalui Bagian Hukum, menyediakan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Rencana itu dibeberkan Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon, Berny Raksatana Mambu SH MH, kepada awak media, Kamis (2/10/2025) di Ruang Rapat TUP, saat Konferensi Pers.

Dijelaskan, Program Posbankum rencananya akan dilaunching tahun 2025 ini, di bulan Oktober hingga November.

Pilot projectnya baru 10 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Utara. Namun, kita targetkan, Tahun 2026 sudah ada di 5 Kecamatan yang ada di Kota Tomohon,” kata Berny.

Selanjutnya, pihaknya akan untuk pembentukan Posbankum ini akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

“Program ini merupakan bagian dari Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) dalam memberikan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang ada di Kota Tomohon,” jelasnya.

Di sisi lain, kata Berny, untuk Posbankum yang akan dibentuk tersebut, pihaknya akan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM), untuk menerima setiap permohonan atau permintaan bantuan hukum dari masyarakat.

“Untuk ketegori masyarakat miskin seperti apa yang berhak mendapatkan bantuan hukum, nantinya akan dikelurakan Standar Operasional Prosedur,” pungkas Berny.