Tomohon,- Pengembang perumahan bersubsidi Grazia Residence Tomohon, menyerahkan Sertifikat Pelepasan Hak Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Selasa (25/11/2024), di Taman Kelong.

Itu diserahkan Direktur PT Garda Bangun Sejahtera, yang membawahi Grazia Residence,  Adi Sucipto, ke Walikota Tomohon Caroll Senduk, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP.

Pada acara penyerahan itu, Gerardus yang membacakan sambutan Walikota menyampaikan apresiasi kepada PT Garda Bangun Sejahtera.

Grazia Residance, telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta ketentuan teknis terkait penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

“Langkah ini bukan hanya menunjukkan kepatuhan hukum, tetapi juga komitmen moral perusahaan dalam mendukung terbangunnya lingkungan perumahan yang tertata, layak huni, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ucap Mogi.

Penyerahan PSU, kata dia, adalah bagian penting dalam siklus pembangunan perumahan. Ketika pengembang telah membangun jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, jaringan air bersih, maupun utilitas lainnya, maka pada saat penyerahan hak dan pengelolaannya kepada pemerintah, fasilitas-fasilitas tersebut dapat dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan secara optimal oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk menata dan memperkuat pengelolaan PSU. Sehingga, seluruh fasilitas yang telah diserahkan hari ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan mendukung arah pembangunan kota yang maju, berdaya saing, serta semakin nyaman dihuni,” bebernya.

Kepada PT Garda Bangun Sejahtera, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik. “Semoga sinergi ini terus berlanjut dalam pembangunan Kota Tomohon yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Kepada PT Garda Bangun Sejahtera, Adi Sucipto mengatakan, sebagai pengembang, pihaknya tentu harus memenuhi syarat.

“Kami tentu harus patuh terhadap Undang-Undang. Salah satunya hari ini kita menyerahkan PSU ke Pemkot Tomohon,” ucap Adi.

Pihaknya pun menyampaikan terima kasih ke Pemkot Tomohon yang selalu mempermudah pihaknya dalam pengurusan dokumen.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Tomohon yang saat ini dipimpin Pak Caroll Senduk dan Ibu Sendy Rumajar. Kami mungkin tidak ada jika tidak didukung pemerintah. Sekali lagi, terima kasih,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Tomohon, Joice Taroreh ST M.Si, mengatakan, dari 19 pengembang Perumahan yang ada, PT Garda Bangun Sejahtera adalah yang pertama menyerahkan PSU.

“Di Tomohon, ini yang pertama kalinya, pihak Perumahan menyerahkan Sertifikat Pelepasan Hak. Jadi, apa yang dilakukan Ko’ Adi Sucipto ini adalah sejarah baru di Kota Tomohon,” ucap Joice.

Hal itu, kata Joice, memberikan contoh kepada pihak pengembang lain untuk patuh terhadap peraturan yang ada. “Sukses untuk Grazia Residence, terutama Pak Direktur Adi Sucipto yang sudah berusaha dan menyerahkan PSU kepada Pemkot,” pungkasnya.

Tampak hadir, jajaran dalam penyerahan jajaran Dinas Perkim, Para Kabid dan staf, serta karyawan Grazia Residence.