Gambar Tomohon

TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna, dalam rangka Penyampaian atau Penjelasan Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu, Senin (1/12/2025).

Selain itu, Ranperda tentang Perumda Pasar Beriman dan Ranperda tentang, Perizinan Berusaha, Pemberian dan Kemudahan Berusaha di Daerah.

Walikota Tomohon Caroll Senduk tampak menyampaikan penjelasan terkait Ranperda Perumda ke DPRD Tomohon

Rapat Paripurna dipimpin, Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag, Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan, sesuai amanat pada Peraturan DPRD Kota Tomohon nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata tertib, dimana pembahsan Rancangan peraturan Daerah dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan Pembicaraan tingkat II.

Fraksi PDIP Tomohon mendengarkan penjelasan Walikota

“Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud, meliputi kegiatan dalam hal Ranperda berasal dari Walikota. Penjelasan Walikota dalam hal Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah. Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi,” bebernya.

Walikota Tomohon Caroll Senduk pun menjelaskan terkait, Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Mahawu, Ranperda Perumda Pasar Beriman dan Ranperda tentang Perizinan Berusaha, Pemberian dan Kemudahan Berusaha di Daerah.

Fraksi PDIP Tomohon menyampaikan pendapat terkait penjelasan Walikota terhadap Ranperda Perumda

Selanjutnya, Walikota didampingi oleh Wakil Walikota menyerahkan Rancangan Peraturan Daaerah kepada ketua DPRD yang didampingi oleh Para Wakil Ketua

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Bapak Steven A. Waworuntu SSTP MAP, saat itu diberikan kesempatan Ketua DPRD Tomohon untuk membacakan surat masuk.

Anggota Fraksi Golkar Jilly Eman saat menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Walikota

Masing-masing Fraksi membacakan pemandangan umum. Fraksi PDI Perjuangan, dibacakan, Franky Fendy Oroh A.Md, Fraksi Partai Golkar dibacakan Gabriela Jilly Eman SE MM dan Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh Ibu Jeane D’Arc Paula Mamahit.

Walikota Tomohon pun memberikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi mengenai Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu, Perumda Pasar Beriman dan Perumda Perizinan Berusaha, Pemberian dan Kemudahan Berusaha di Daerah.

Dokumen Ranperda Perumda, diserahkan Walikota Tomohon Caroll Senduk ke Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang

Selanjutnya Ketua DPRD kota Tomohon Ferdinand Mono Turang S.Sos menyampaiakan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2025, panitia khusus dibentuk dalam rapat Paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan Musyawarah.

“Pembentukan Panita Khusus ditetapkan dengan Keputusan DPRD,” terangnya.

Sebelum Rapat diskors oleh Ketua DPRD, Sekretaris DPRD Kota Tomohon membacakan nama-nama Anggota DPRD yang sudah diusulkan oleh masing-masing Fraksi untuk masuk dalam Panitia Khusus.

Setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah maka Pembentukan Panitia Khusus sudah dituangkan dalam Naskah Keputusan DPRD. Dan dilanjutkan dengan Pemilihan Pimpinan.

Berikut nama-nama yang masuk dalam Panitia Khusus sebagai berikut:

1. Pansus Ranperda Kota Tomohon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahawu 

– Maria Hernie Pijoh ST 

– James Johanis Endrico Kojongian ST

– Abraham Arturo Wakas S.Si M.Ak

– Syalom Cristy Mokorimban SE

– Vonny Mongdong

– Toar Marthen Polakitan SE

– Djemmy Jerry Sundah SE

– Jeane D’Arc Paula Mamahit

2. Pansus Ranperda Kota Tomohon tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Beriman

– Ir Feky Kosmas Rumondor

– Drs. Johny Runtuwene

– Rocky Andreas Polii

– Noldie Verry Lengkong

– Franky Fendy Oroh, A.Md

– Joice fanda Poluan

– Feibie Vonie Simbar

– Herson Ali Raemah

3. Pansus Ranperda Kota Tomohon tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah

– Anita Mamesah

– Karlheins Putra Minahasa Senduk, SE

– Santi Maria Runtu

– Drs. Harryanto Yani Saderach Lasut, MAP

– Gerard Jonas Lapian, SE, MAP

– Jilly Gabriela Eman, SE, MM

– Herson Ali Raemah

Selanjutnya Ketua DPRD mengesahkan Pimpinan dan Anggota Pansus yang ditandai dengan pengetukan palu pimpinan.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Walikota Kota Tomohon Ibu Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE MI.Kom, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik.