Mitra,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), kembali disorot publik.

Kali ini, menyulut PETI di Wilayah Ihis, Belang. Dari pantauan media, di lokasi menunjukkan alat berat jenis excavator bebas beroperasi mengeruk tanah tanpa tanda-tanda pengawasan.

Padahal, area itu diduga tidak mengantongi izin resmi, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski dalam Pasal 158 UU Minerba, secara tegas mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, aktivitas itu tetap jalan.

Sementara, UU Lingkungan Hidup juga memberikan sanksi pidana berat bagi setiap pihak yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan secara sengaja.

Anehnya, praktik melawan hukum itu terkesan dibiarkan berlangsung tanpa ‘disentuh’ aparat hukum. Di balik aktivitas tambang emas ilegal ini, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak berpengaruh.

Dari informasi yang ditemui, sejumlah sumber di lapangan menyebut nama RL alias Rangga dan KH alias Herry sebagai pemilik lahan. Herry diketahui adalah suami oknum pejabat Pemkab Mitra.

Mirisnya, sumber menyebut bahwa penyandang dana terbesar PETI itu adalah lelaki berinisial Y, yang merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Minahasa.

“Katanya, bos itu dekat dengan lingkaran kekuasaan di Sulawesi Utara,” beber sumber yang meminta namanya tidak ditulis dalam berita ini.

Terkait itu, aktivis muda lingkungan hidup Sulut, Rudy Mengko, angkat bicara. Ia mengatakan, fakta bahwa alat berat masih beroperasi secara terbuka memunculkan pertanyaan serius.

“Apakah terjadi pembiaran sistematis, atau ada kekuatan tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini dari jerat hukum,” tanya Rudy.

Ditegaskan, dampak PETI bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ini berpotensi merusak hutan secara permanen, mencemari aliran sungai, serta meningkatkan risiko bencana seperti longsor yang mengancam keselamatan warga sekitar.

Ia bilang, kondisi ini tidak boleh dibiarkan, dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Satgas PKH, Polda Sulut, Mabes Polri, Kejati Sulut Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Semua yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Apalagi jika dimainkan oleh orang dekat kekuasaan,” semburnya.

Hukum, kata dia, tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Rudy.

“Saat ini, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Dalam negara hukum, tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Resmikan Polres Minahasa Tenggara (Mitra), AKP Lutfi Arinugraha Pratama S.Tr.K SIK, ketika dikonfirmasi via WhatsUpp, belum memberikan tanggapan.