MITRA, – Pergerakan komplotan pencuri hewan ternak sapi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya terhenti, usai 3 warga Sulawesi Utara itu ditangkap Polisi.

3 pelaku Masing-masing berinisial MS (39) warga Ratatotok, Kabupaten Mitra, EN (28), warga Touluaan, Kabupaten Mitra, dan CD (45), warga Siau Timur, Sitaro.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Ya, ketiga pelaku pencurian sapi tersebut ditangkap Tim Opsnal Polres Mitra,” ungkap Jules, Sabtu (6/8) sore kepada wartawan.

Pencurian Sapi Marak di Sejumlah Daerah di Minahasa Tenggara

Pengungkapan itu berdasarkan laporan para korban di Polres Minahasa Tenggara pada bulan Juli dan Agustus 2022.

“Laporan itu terkait maraknya pencurian sapi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara antara lain di Ratatotok, Belang, Pusomaen, serta Ratahan,” tuturnya.

Laporan tersebut kemudian direspons Tim Opsnal Polres Minahasa Tenggara dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas para pelaku.

“Tim lalu menangkap ketiganya di wilayah Ratatotok, pada Jumat (5/8),” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati dua ekor sapi hasil curian, di wilayah Kota Manado.

“Dari pengembangan juga diketahui bahwa, komplotan ini telah beraksi di wilayah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Bolmong Timur,” beber Kabid Humas.

Ketiga pelaku beserta barang bukti sapi hasil curian dan juga mobil pengangkutnya telah diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diperiksa.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap TKP dan barang bukti maupun kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkas Jules.