Gambar Tomohon

Manado,- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Evia Maria Mangolo, mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) di Tomohon, memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan DS, seorang Dosen sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diungkapkan Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey di Mapolda, Rabu (1/7/2026). 

“Untuk perkembangan kasus Unima, beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan gelar penetapan tersangka. Setelah kita mengantongi keterangan ahli dari Apsifor, psikologi forensik,” ungkap Nonie.

Kemudian, kata dia, pihaknya melaksanakan gelar penetapan tersangka dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa EM, hingga berujung bunuh diri.

“Kami telah menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh korban Unima. Seperti yang kita tahu, bahwa DS itu adalah dosen dari Unima,” terangnya.

Ditambahkan Kombes Pol Nonie Sengkey, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kemarin itu dalam kondisi sakit, membutuhkan perawatan, ada melaksanakan operasi,” sambungnya.

“Kita sudah bawa juga periksa di Rumah Sakit Bhayangkara dan sudah ada surat keterangan. Nanti setelah itu baru kita pikirkan lagi,” pungkas Nonie.

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi akhir Tahun 2025 lalu. Evia Mangolo yang disebut menjadi korban ditemukan tergantung di rumah kos dalam keadaan tidak sudah tidak bernyawa.