TOMOHON, – SS alias Satria (22), pria asal Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Totosik Tomohon, Minggu (9/1/2022).

Dari informasi yang didapat media ini, Satria diamankan Polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap, TN alias Tasya (24) yang tidak lain adalah istri sahnya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MM, melalui Kepala Tim (Katim) URC Totosik, Aipda Yanny Watung.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku, awalnya ketika kami merespon laporan masyarakat terkait adanya keributan di Kelurahan Matani Dua,” ungkap Kepala Tim Totosik Tomohon itu.

BACA JUGA: 6 Pemuda Sulut Diamankan Tim Totosik Tomohon Saat Pesta Komix dan Miras, Satu Diantaranya ASN Manado

Selanjutnya, kata dia (Yanny-red), Tim langsung menuju ke lokasi tersebut. Di tempat itu, lanjut dia, sudah terkumpul banyak masyarakat.

“Kami melakukan Pulbaket, dan mendapat informasi adanya keributan yang melibatkan beberapa orang,” ujarnya.