TOMOHON, – Kasus penganiayaan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) lagi-lagi terjadi. Tim Totosik Polres Tomohon kali ini mengamankan RT alias Roland (25), pemuda asal Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur pelaku penganiayaan.

Gilanya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Roland terhadap CM alias Christo (18), pemuda asal Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan itu, sengaja ditayangkan pelaku melalui live streaming di akun Facebook.

Dari informasi yang didapat media ini, kejadia itu terjadi, Kamis (17/9/2021). Dimana, sekira pukul 16.00 Wita korban sedang tidur di rumahnya. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk pergi ke rumah lelaki Reza, di Kelurahan Pangolombian, tidak jauh dari rumah korban untuk pesta miras bersama.

BACA JUGA: 2 ABG di Bawah Umur Diciduk Totosik Polres Tomohon Lantaran Kasus Penganiayaan

Ketika korban dan pelaku beserta beberapa rekan lainnya sementara pesta miras, tiba-tiba Pelaku mengunci pintu rumah tempat mereka miras.

“Saat itu pelaku menghampiri korban dan langsung memukul dengan kepalan tangan serta kaki secara berulang-ulang yang mengenai wajah korban,” ungkap Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Aipda Yanny Watung kepada Wartawan.

Akibat perbuatan tersebut, Yanny menjelaskan, korban mengalami lebam dimata kiri serta wajah dan sekujur tubuhnya.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Kembali Terjadi di Kota Tomohon, 3 Pemuda Ditangkap Tim Totosik

“Saat mendapat informasi sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 392 / IX / 2021 / POLRES TOMOHON / POLDA SULAWESI UTARA tanggal 21 September 2021, kami langsung bergerak,” ujarnya.

Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap Korban pun, lanjut Yanny, dilakukan untuk informasi kejadian.

“Kami mendapat informasi, kejadian penganiayaan tersebut direkam secara langsung oleh pelaku menggunakan aplikasi Facebook dengan nama MELO RATU yang kemudian Viral,” terang Yanny, yang diketahui juga sebagai Kanit Intelkam Polres Tomohon.

Setelah mendapat informasi dari korban, kata dia, selanjutnya Team URC Totosik melakukan pencarian terhadap Pelaku. Selasa tanggal 21 September 2021 Sekira jam 07.00 Wita, Team URC Totosik menuju ke kompleks Pasar Wiken Kelurahan Paslaten Satu. Dimana, informasi bahwa pelaku sehari-hari berjualan buah di pasar tersebut.

BACA JUGA: Kursi ‘Melayang’ Saat Pesta Miras, 4 Pemuda Diamankan Tim Totosik Polres Tomohon

Sesamapainya di sana Team URC Totosik mendapati bahwa pelaku tidak berada di tempat tersebut. “Team selanjutnya bergeser kerumah pelaku, namun informasi di situ Roland sedang berada di Kota Manado,” bebernya.

“Sekira pukul 17.00 Wita, kami mendapat informasi pelaku sudah berada di kompleks Pasar Wiken. Tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk di kompleks pasar Wilken,” ungap Yanny.

Dari keterangan Pelaku, lanjut Yanny, kejadian penganiayaan sempat Pelaku rekam dan siarkan secara langsung di akun Facebook pelaku yang bernama MELO RATU. Namu, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2021 pelaku menghapus video tersebut dari akun facebooknya.

“Dari pengakuannya, dia melakukannya karna kesal korban beberapa waktu yang lalu membuat keributan di kampungnya sambil libe di Facebook. Saat live, pelaku sempat menantang korban dalam kolom komentar,” tukas Katim.

Diketahui, saat ini pelaku kasus penganiayaan di Kota Tomohon tersebut sudah diamankan Tim Totosik Polres Tomohon, ke Mapolres.***