MANADO, — Berkas rekomendasi terkait pemecatan James Artur Kojongian ST MM (JAK) dari wakil ketua DPRD Sulawesi Utara dan anggota DPRD Sulawesi Utara, belum diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya dari sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, masih ada 6 berkas yang belum dipenuhi Pemprov Sulut. “Ada 6 atau 5 dokumen yang harus dilengkapi lagi,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Kumendong kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I, Selasa (23/3/2021),
Jemmy menyebut, berkas yang telah dikirim Gubernur ke Kemendagri tersebut masih harus dilengkapi. “Tanggal 8 Maret surat dikirim oleh Gubernur ke Kemendagri, dan ada balasan untuk melengkapi beberapa dokumen,” terangnya.
“Saat ini pihak Sekretariat Dewan (Setwan) sementara berusaha melengkapi dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, dari 6 dokumen yang diminta Kemendagri, salah satu yang harus dilengkapi terkait dengan berita acara pemeriksaan kasus tersebut.
Sebelumnya diketahui DPRD Sulawesi Utara menyetujui rekomendasi BK dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Utara. Berkas rekomendasi itupun diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara.***