SULUT, liputankawanua.com – Kolaborasi Timsus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Tomohon serta Tim Resmob Minahasa, berhasil melumpuhkan pelaku penganiayaan terhadap Charles Kambey dan Kezia Pratasik, yang terjadi di Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sabtu (23/5/2020) lalu.
FK alias Fandi (32) warga Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, yang diketahui sebagai tersangka penganiayaan tersebut diringkus gabungan Polisi anti premanisme itu, di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Jumat (29/5/2020) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.
Diketahui, kejadian penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) tersebut berawal saat tersangka bersama temannya pergi ke rumah teman mereka yang berada di Kelurahan Katinggolan, dengan maksud menghadiri acara ulang tahun.
Sampainya di sana, tersangka langsung bergabung dengan korban yang saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman temannya. Tidak lama kemudian, FK merasa tersinggung karena korban menunjukkan sajam kepada tersangka sambil melihat tersangka.
Suasana itupun berlangsung tanpa ada apa-apa, namun sekitar pukul 05.00 Wita, tersangka yang sudah mabuk langsung mencabut sajam dari pinggangnya dan menikam korban Charles Kambey di bagian dada sebanyak dua tikaman. Sementara, Kezia Pratasik mengalami luka tikaman di bagian paha.
BACA JUGA: Hina Walikota Manado Lewat Medsos, Hizkia Warga Wanea Dipatuk Maleo
BACA JUGA: Maleo Polda Sulut Ukap Peredaran Barang Berbahaya Jenis Mercury
Tersangka pun saat itu langsung meninggalkan lokasi kejadian, saat melihat kedua korban dalam keadaan tidak berdaya.
Timsus Maleo Polda Sulut yang mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, langsung bergerak mencari keberadaan tersangka, sambil berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Tomohon dan Resmob Polres Minahasa.
Tempat persembunyian tersangka pun dikantongi tim gabungan itu dan langsung menuju ke lokasi persembunyian residivis kambuhan tersebut dab berhasil mengamankan pelaku.
Gilanya, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka melawan dan mencoba memukul anggota polisi. “Dia mau melarikan diri. Terpaksa, tersangka kami lumpuhkan di kedua kakinya dengan tima panas,” ungkap Katimsus Maleo, Kompol Prevly Tampanguma.
Pihaknya pun mengambil langkah perawatan medis terhadap Fandi. Tersangka bersama barang bukti, kata dia, usai perawatan diserahkan ke Polres Minahasa. “FK kami serahkan ke Polres Minahasa untuk proses lanjut,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH, melalui Kanit Buser, Bripka Bima Pusung membenarkan adanya penangkapan FK di Tomohon. “Dia sudah diamankan ke Mapolres Minahasa,” singkat Bima.
Penulis: Terry Wagiu