Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak CA, menghadiri dan memimpin Rapat Dinas dalam rangka Pemeriksaan Interim atas LKPD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kota Tomohon, di Rumah Dinas Walikota, Rabu (3/2/2021).

Dalam sambutannya Eman mengatakan,
rapat ini bertujuan mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan yang dilaksanakan dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.

”Rapat ini juga untuk mengantisipasi pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang dilaksanakan selama 35 hari di Pemerintah Kota Tomohon,” beber Walikota dua periode tersebut.

Pemeriksaan Interim, kata dia, merupakan audit pendahuluan yang dilakukan BPK-RI atas LKPD berdasarkan peraturan BPK-RI nomor 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Dia (Eman-red) memerintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan interim BPK-RI maupun dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

”Saya berharap agar seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan dan menindaklanjuti apa yang nantinya diminta dan diarahkan oleh tim dari BPK-RI, agar supaya memperlancar dan mempermudah dalam proses pemeriksaan nanti. Semoga, harapan kita bersama untuk tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan, barang dan aset daerah, dapat kita raih untuk yang ke delapan kalinya secara berturut-turut,” tukas Eman.

Tampak hadir, Para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Setwan, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Kantor, Dirut BUMD, Para Camat, dan Para Lurah se- Kota Tomohon.***