TOMOHON, — Laporan pencemaran nama baik terhadap Virgie Baker SS M.Si (VB) oleh pemilik akun Leddy Sangi kini berproses di Unit Reskrim Polres Tomohon usai dilaporkan, Jumat (13/11/2020).
Leddy dilaporkan lantaran menulis komentar yang dinilai merusak nama baik Virgie dan menyebar isu sara. “Ya, dia (terlapor-red) membawa-bawa nama saya dan menyebutkan saya punya dua KTP dengan dua Agama yang berbeda,” ungkap Virgie usai melapor di Mapolres Tomohon.
Selain itu, lanjut dia, terlapor juga menyebut dirinya menyebarkan informasi bohong. “Saya juga melaporkan dia terkait pelanggaran undang-undang ITE,” terangnya.
Laporan ini, menurut Virgie, dirinya ingin memberikan pembelajaran terhadap masyarakat Tomohon mengenai penggunaan Media Sosial dengan baik. “Saya melaporkan kejadian ini supaya memberi pembelajaran kapan masyarakat Tomohon. Jika dibiarkan, kapan masyarakat mengerti dengan hal itu,” ungkapnya
Menurutnya, pengguna medsos di Kota Tomohon sangat banyak, termasuk anak muda. “Laporan ini saya lakukan, supaya tidak adalagi masyarakat yang salah menggunakan medsos. Bukan saya benci terhadap si terlapor,” ucapnya.
“Kasus ini saya laporkan secara pribadi, bukan membawa saya sebagai Calon Wakil Walikota Tomohon,” jelasnya.
Jadi, lanjut dia, kepada pendukung JGE-VB untuk tidak terpancing dengan apa yang dilakukan oleh terlapor. “Kita tetap berpolitik dengan santun, supaya pendukung JGE-VB juga tidak terjerumus didalam kasus seperti ini,” tukasnya.***