TOMOHON, – Operasi Keselamatan Samrat 2023 yang dilaksanakan Polres Tomohon, mulai tanggal 7 Februari, berakhir hari ini, Selasa (20/2/2023).

Dari data yang diperoleh, Sat Lantas Polres Tomohon menjaring 225 pelanggar Lalu Lintas, hingga 21 Februari 2023.

“Dari 225 pelanggaran, kendaraan bermotor yang diamankan ada 28. Yang ditilang STNK 95, dan 97 tilang SIM,” beber Kasat Lantas Polres Tomohon, IPTU Nicky Pondalos, kepada media ini.

Ia melanjutkan, selain itu juga dala Operasi Keselamatan Samrat 2023, terdapat 5 kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), yang terdiri dari 4 luka-luka dan 1 meninggal dunia.

“Ada korban meninggal dalam kejadian lakalantas. Korban adalah warga Bolmong yang saat itu berboncengan di roda dua. Kejadian tersebut melibatkan roda 2 dan roda 4,” terang Nicky.

Kasat Lantas Polres Tomohon tersebut menerangkan, peningkatan volume kendaraan saat ini, tentu berpengaruh pada tingkat kecelakaan.

“Semakin banyak kendaraan, tentu berpeluang pada terjadinya kecelakaan. Apalagi banyak yang belum sadar berlalu lintas,” ucapnya.

Meski Operasi Keselamatan Samrat 2023 sudah selesai dilaksanakan, pihaknya tetap mengimbau, supaya masyarakat tetap berhati-hati dalam berkendara, serta menaati peraturan lalu lintas.

“Seluruh pengguna jalan, baik yang menggunakan kendaraan bermotor maupun pejalan kaki harus tetap berhati-hati. Supaya meminimalisir terjadinya laka lantas atau insiden di jalan,” terangnya.

BACA JUGA: Rinoa Senduk Puji Pelayanan SATPAS Polres Tomohon, Kasat Lantas: Terima Kasih

Selain berhati-hati, ia mengingatkan supaya masyarakat juga harus tetap melengkapi surat-surat kendaraannya.

“Sebelum berpergian, pastikan membawa surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya,” Pungkas mantan Kapolsek Tombatu itu

Diketahui, Operasi Keselamatan Samrat 2023 dilaksanakan mulai tanggal 7 hingga 20 Februari.

Prioritas penindakan dalam Operasi tersebut yakni, balap liar, overload, tidak memasang TNKB sesuai ketentuan Polri, penggunaan Knalpot Brong, tidak menggunakan helm SNI, rambu marka (lawan arah), pengendara di bawah umur, dan pelanggaran Lain yang berpotensi terjadinya laka lantas.